IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN



Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK 02.01/MENKES/1911/2023  tanggal 24 Agustus 2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca Terbitnya UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca terbitnya UU NO. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, maka bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut :

  1. Pemohon yang sudah menunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi e-STR Tenaga Kesehatan dan masih dalam proses awal sebelum verifikasi, serta memenuhi persyaratan maka akan mendapat STR seumur hidup
  2. Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaruan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setekah masa berlaku STR dengan mengajukan permohonan kepada KTKI dengan ketentuan :
    • STR yang sudah terbit sebelum UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa STR berakhir. Pemohon dapat mengajukan STR dengan melampirkan STR lama
    • STR yang sudah terbit sebelum UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan, Pemohon dapat mengajukan STR dengan melampirkan STR lama
    • STR yang sudah terbit sebelum UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan, berlaku ketentuan :
      • Pemohon yang telah memenuhi kecukupan SKP yang diperoleh selama kurun waktu 5 tahun sebelum UU No. 17 tahun 2023 diundanngkan dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan  ijazah dan atau sertifikat profesi dan surat bukti pemenuhan SKP
      • Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka,1) dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan  ijazah dan atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh kemenkes yang bekerja sama dengan kolegium dan atau pihak terkait
  3.  Permohonan STR baru bagi Tenaga Kesehatan diajukan kepada KTKI dengan melampirkan : 
    • ijazah dan atau sertifikat profesi
    • sertfikat kompetensi
    • pas foto format terbaru  ukuran 4x 6 berlatar belakang berwarna merah, wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format jpeg200kb)
    • KTP
  4. Biaya penerbitan STR tersebut diatas sebesar RP 200.000,- bagi apoteker dan sebesar Rp 100.000,- bagi tenaga kesehatan lainnya sesuai Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2019 
  5. Pengajuan STR melalui aplikasi e-str website ktki.kemkes.go.id/registrasi
  6. Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud diatas berlaku mulai 4 September 2023


Post a Comment

0 Comments