PROFESI BIDAN DI INDONESIA MASIH DIHADAPKAN PADA BERBAGAI KENDALA
Persebaran belum merata dan menjangkau seluruh wilayah terpencil.
Pendidikan kebidanan sebagian besar masih vokasi, menyebabkan pengembangan profesi bidan berjalan sangat lambat.
Dalam praktik kebidanan terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang dimiliki bidan.
PERAN BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
UNDANG-UNDANG KEBIDANAN
KEBIDANAN
PELAYANAN KEBIDANAN UU NO.4 TAHUN 2019
TUGAS BIDAN LAINNYA
PENGEMBANGAN PROFESIONALISME TENAGA KEBIDANAN
PELAYANAN KEBIDANAN
STANDAR PROFESI BIDAN (KEPMENKES 320 TAHUN 2020)
PENUTUP
Adanya UU yang secara khusus mengatur tentang Kebidanan
Perlunya peningkatan kompetensi bidan
Persebaran belum merata dan menjangkau seluruh wilayah terpencil.
Pendidikan kebidanan sebagian besar masih vokasi, menyebabkan pengembangan profesi bidan berjalan sangat lambat.
Dalam praktik kebidanan terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang dimiliki bidan.
PERAN BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
- Pemberi Pelayanan Kebidanan
- Pengelola Pelayanan Kebidanan
- Penyuluh dan Konselor bagi Klien
- Pendidik
- Pembimbing
- Fasilitator Klinik
- Penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan
- Peneliti
UNDANG-UNDANG KEBIDANAN
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- Disahkan oleh Presiden Joko Widodo, 13 Maret 2019
- Diundangkan dalam Lembaran Negara RI No. 56 Tahun 2019 dan Penjelasan atas UU No. 4 Tahun 2019 dalam tambahan lembaran negara RI No. 6325 tanggal 15 Maret 2019
KEBIDANAN
Dalam UU No. 4 Tahun 2019, Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, Persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, kesehatan reproduksi perempuan dan KB
PELAYANAN KEBIDANAN UU NO.4 TAHUN 2019
- Segala bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, berkolaborasi, dan/atau rujukan.
- Praktik kebidanan adalah kegiatan pemberian layanan yang dilakukan oleh bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.
- Kompetensi bidan adalah kemampuan yang dimiliki bidan, meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk memberikan layanan kebidanan
- Melakukan kunjungan ke rumah.
- Pembinaan Posyandu dan pondok bersalin
- Ada pula bidan yang praktik di faskes, dengan tugas pokok pelayanan poliklinik antenatal, gangguan kesehatan reproduksi, senam hamil, pendidikan perinatal, pelayanan di kamar bersalin, pelayanan di kamar operasi, pelayanan nifas dan perinatal
PENGEMBANGAN PROFESIONALISME TENAGA KEBIDANAN
- Pengaturan mengenai profesi bidan terdapat peraturan lain yang terpisah, diantaranya:
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Permenkes No. 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
- Permenkes No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap
- Keputusan Menkes No. 369/Menkes/SK III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.
- Keputusan Menkes No. 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan
- Kepmenkes 320 Tahun 2020 Tentang Standar Profesi Bidan
PELAYANAN KEBIDANAN
- Dalam pengembangan profesi bidan perlu dibedakan jenis bidan dalam memberikan pelayanan:
- Bidan Basic, bidan pelaksanan/bidan vokasi, yaitu seseorang yang telah lulus pendidikan kebidanan Diploma III, yang memiliki kompetensi, sudah diregistrasi dan diberikan surat ijin untuk menjalankan praktik bidan.
- Bidan profesional,seseorang yang telah lulus pendidikan kebidanan setingkat diploma IV atau sarjana yang memiliki kompetensi, sudah diregistrasi, dan diberikan ijin untuk melakukan praktik kebidanan, baik di faskes maupun praktik mandiri.
STANDAR PROFESI BIDAN (KEPMENKES 320 TAHUN 2020)
- Sampai dengan tahun 2026 : Keterampilan yang dimiliki oleh Bidan dan ahli madya kebidanan, dalam beberapa keterampilan klinis yang fisiologis sama, sehingga lulusan profesi bidan maupun ahli madya kebidanan dapat melaksanakan Praktik Kebidanan esensial secara mandiri di Tempat Praktik Mandiri Bidan terhitung sebelum UndangUndang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan diundangkan sampai dengan 7 (tujuh) tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan
- Setelah tahun 2026 : Keterampilan yang harus dimiliki oleh Bidan dan ahli madya kebidanan dibedakan sehingga praktik Kebidanan secara mandiri hanya dapat dilakukan oleh lulusan pendidikan profesi Bidan di Tempat Praktik Mandiri Bidan terhitung 7 (tujuh) tahun setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan diundangkan
PENUTUP
Adanya UU yang secara khusus mengatur tentang Kebidanan
Perlunya peningkatan kompetensi bidan
0 Comments