PUSKESMAS

 



Definisi Puskesmas


Puskesmas adalah unit pelayanan teknis dinas kesehatan kabupaten/ kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.


Visi dan Misi

Visi

Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat menuju terwujudnya Indonesia sehat. Kecamatan sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. Indikator kecamatan sehat yang ingin dicapai adalah lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan derajat kesehatan penduduk kecamatan.

Misi

Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional. Misi tersebut adalah:

  1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya.
  2. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya.
  3. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
  4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat beserta lingkungannya.


Fungsi Puskesmas

Ada 3 (tiga) fungsi puskesmas :
  1. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
  2. Pusat pemberdayaan masyarakat
  3. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama

Program Pokok Puskesmas

Program pokok puskesmas merupakan program pelayanan kesehatan yang wajib dilaksanakan karena mempunyai daya ungkit yang besar terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Ada 6 program pokok pelayanan kesehatan di puskesmas yaitu:

  1. Program pengobatan (kuratif dan rehabilitatif) yaitu bentuk pelayanan kesehatan untuk mendiagnosa, melakukan tindakan pengobatan pada seorang pasien dilakukan oleh seorang dokter secara ilmiah berdasar kantemuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan
  2. Promosi Kesehatan yaitu program pelayanan kesehatan puskesmas yang diarahkan untuk membantu masyarakat agar hidup sehat secara optimal melalui kegiatan penyuluhan (induvidu, kelompok, maupun masyarakat).
  3. Pelayanan KIA dan KB yaitu program pelayanan kesehatan KIA dan KB di Puskesmas yang ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada PUS (Pasangan Usia Subur) untuk ber-KB, pelayanan ibu hamil, bersalin, dan nifas serta pelayanan bayi dan balita.
  4. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular dan tidak menular yaitu program pelayanan kesehatan puskesmas untuk mencegah dan mengendalikan penular penyakit menular/ infeksi (misalnya TB, DBD, Kusta, dll).
  5. Kesehatan Lingkungan yaitu program pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas untuk meningkatkan kesehatan lingkungan pemukiman melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan dan tempat umum termasuk pengendalian pencemaran lingkungan dengan peningkatan peran serta masyarakat.
  6. Perbaikan Gizi Masyarakat yaitu program kegiatan pelayanan kesehatan, perbaikan gizi masyarakat di puskesmas yang meliputi peningkatan pendidikan gizi, penanggulangan Kurang Energi Protein, Anemia Gizi Besi, Gangguan Akibat Kekurangan Yaodium (GAKY), Kurang Vitamin A, Keadaan zat gizi lebih, Peningkatan Survailans Gizi, dan Perberdayaan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/ Masyarakat.

Upaya Kesehatan di Puskesmas

Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui puskesmas, yakni terwujudnya Kecamatan Sehat Menuju Indonesia Sehat, puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat,yang keduanya jika ditinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:

Upaya Kesehatan Wajib

Upaya kesehatan wajib puskesmas adalah upaya yang ditetapkanberdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai dayaungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas yang ada di wilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut adalah:

  1. Upaya Promosi Kesehatan,
  2. Upaya Kesehatan Lingkungan,
  3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana,
  4. Upaya Perbaikan Gizi,
  5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular,
  6. Upaya Pengobatan.

Upaya Kesehatan Pengembangan

Upaya kesehatan pengembangan puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok puskesmas yang telah ada, yakni:

1) Upaya Kesehatan Sekolah,

2) Upaya Kesehatan Olah Raga,

3) Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,

4) Upaya Kesehatan Kerja,

5) Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut,

6) Upaya Kesehatan Jiwa,

7) Upaya Kesehatan Mata,

8) Upaya Kesehatan Usia Lanjut,

9) Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional (Depkes RI, 2004).

Apabila puskesmas belum mampu menyelenggarakan upaya kesehatan pengembangan, padahal menjadi kebutuhan masyarakat, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bertanggung jawab dan wajib menyelenggarakannya. Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota perlu dilengkapi dengan berbagai unit fungsional lainnya. Dalam keadaan tertentu, masyarakat membutuhkan pula pelayanan rawat inap. Untuk ini di puskesmas dapat dikembangkan pelayanan rawat inap tersebut, yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan berbagai persyaratan tenaga, sarana, dan prasarana sesuai standar yang telah ditetapkan.


Puskesmas Rawat Inap

Puskesmas dengan tempat tidur atau ruang rawat inap adalah puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong pasien - pasien gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun asuhan keperawatan sementara dengan kapasitaas kurang lebih 10 tempat tidur. Puskesmas dengan ruang rawat inap berfungsi sebagai pusat rujukan antara yang melayani pasien sebelum dirujuk ke institusi rujukan yang lebih mampu atau dipulangkan kembali ke rumahnya dan kemudian mendapat asuhan keperawatan tindak lanjut oleh petugas perawatan kesehatan masyarakat dari puskesmas yang bersangkutan di rumah pasien.

Puskesmas yang ditingkatkan dari puskesmas tanpa rawat inap menjadi puskesmas dengan rawat inap diberi tambahan fasilitas berupa:

Ruang tambahan seluas 246 m2 diatas tanah seluas 600 m2 yang terdiri dari:


1) Ruang perawatan untuk 10 tempat tidur,

2) Ruang operasi sederhana,

3) Ruang persalinan,

4) Ruang perawat jaga,

5) Ruang post operatif,

6) Kamar linen,

7) Kamar cuci,

8) Dapur,

9) Laboratorium (Depkes RI, 1991).

b. Peralatan medis dan perawatan yang terdiri dari:

1) Peralatan operasi terbatas,

2) Peralatan obstetri patologis,

3) Peralatan resutasi,

4) Peralatan vasektomi dan tubektomi,

5) Tempat tidur dengan kelengkapannya,

6) Perlengkapan perawatan (Depkes RI, 1991).




Tambahan tenaga yang terdiri dari:


  1. 1 (satu) orang dokter yang telah mendapatkan pelatihan klinis di rumah sakit selama 6 bulan dalam bidang kebidanan dan kandungan, bedah, anak, dan penyakit dalam,
  2. 2 (dua) orang perawat yang telah dilatih selama 6 bulan dalam bidang kebidanan dan kandungan, bedah, anak, dan penyakit dalam,
  3. 3 (tiga) orang perawat kesehatan/ perawat/ bidan yang diberi tugas secara bergiliran,
  4. 1 (satu) orang prakarya kesehatan untuk melaksanakan administrasi di ruang rawat inap puskesmas terutama pencatatan dan pelaporan (Depkes RI, 1991).


Puskesmas mampu PONED


Adalah puskesmas rawat inap yang mampu menyelenggarakan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi/ komplikasi tingkat dasar dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

Batas kewenangan dalam pelayanan PONED adalah sebagai berikut:

Kewenangan

Kemampuan

Perdarahan kehamilan muda

·          Diagnosis   abortus,   mola                  hidatidosa, kehamilan ektopik

·          Resusitasi, stabilisasi

·          Evakuasi sisa mola dengan verbocain

·          Culdocentesis

·          Pemberian cairan

·          Pemberian antibiotika

·          Evaluasi

·          Kontrasepsi pasca keguguran

Perdarahan post partum

·          Sisa plasenta, kelaianan pembekuan darah

·          Kompresi bimanual

·          Kompresi aorta

·          Plasenta manual

·          Penjahitan jalan lahir

·          Restorasi cairan

·          Pemantauan keseimbangan cairan

·          Pemberian antibiotika

·          Pemberian zat vasoaktif

·          Pemantauan pasca tindakan

·          Rujukan bila diperlukan

Hipertensi dalam kehamilan

·          Diagnosis hipertensi dalam kehamilan

·          Diagnosis preeklamsi, eklamsi

·          Resusitas

·          Stabilisasi

·          Pemberian MgSO4 dan penanggulangan intoksikasi MgSO4

·          Induksi/ akselerasi persalinan

·          Persalinan berbantu (ekstraksi vakum dan forceps)

·          Pemantauan pasca tindakan

·          Pemberian MgSO4 hingga 24 jam post partum

·          Rujukan bila diperlukan

Persalinan macet

·          Diagnosis persalinan macet

·          Diagnosis distosia bahu/ kala II lama

·          Akselerasi persalinan pada inersia uteri hipotonik

·          Tindakan    ekstraksi    vakum/                  forceps/ melahirkan distosia bahu

Ketuban        pecah        sebelum waktunya dan sepsis

·          Diagnosis    ketuban    pecah    sebelum waktunya

·          Diagnosis sepsis

·          Induksi/ akselerasi persalinan

·          Antibiotika       profilaksis/       terapeutik terhadap chorioamnionitis

·          Tindakan persalinan berbantu (assisted labor) pada kalaII lama/ exhausted

·          Pemberian zat vasoaktif

·          Pemberian antibiotika pada sepsis

·          Pemantauan pasca tindakan

·          Rujukan apabila diperlukan

Infeksi nifas

·         Diagnosis infeksi nifas (metritis, mastitis, pelvio-peritonitis, thrombophlebitis)

·         Penatalaksanaan infeksi nifas sesuai dengan penyebabnya (memberikan uterotonika, antibiotika, dan zat vasoaktif)

·         Terapi cairan pada infeksi nifas/ thrombophlebitis

·         Drainase abses pada abses mammae dan kolpotomi pada abses pelvis

·         Pemantauan pasca tindakan

·         Rujukan bila di perlukan.

Asfiksia neonatal

·          Peletakan bayi pada meja resusitasi dan dibawah radiant warmer

·          Resusitasi (ventilasi dan pijat jantung) pada asfiksia.

·          Terapi oksigen

·          Koreksi asam basa akibat asfiksia

·          Intubasi (apabila diperlukan)

·          Pemantauan pasca tindakan termasuk

menentukan    resusitasi    berhasil    atau gagal.

Gangguan napas pada bayi baru lahir

·          Penyebab gangguan nafas pada bayi baru lahir

·          Terapi oksigen

·          Resusitasi bila diperlukan

·          Manajemen umum dan spesifik (lanjut) gangguan pernafasan.

·          Pemantauan pasca tindakan.

·          Rujukan bila diperlukan

BBLR

·         Diagnosis BBLR dan penyulit yang sering timbul (hipotermia, hipoglikemia, hiperbilirubinemia, infeksi/ sepsis, dan gangguan minum)

·         Penyebab BBLR dan faktor predisposisi

·         Pemeriksaan fisik

·         Penentuan usia gestasi

·         Komplikasi pada BBLR

·         Pengaturan pemberian minum/ jumlah cairan yang dibutuhkan bayi.

·         Pemantauan kenaikan BB

·         Penilaian tanda kecukupan pemberian ASI

Hipotermia bayi baru lahir

·          Diagnosis hipotermi

·          Menghangatkan bayi dengan inkubator

Hipoglikemia pada ibu dengan diabetes mellitus

·          Diagnosis hipoglikemi berdasarkan hasil pengukuran kadar glukosa darah

·          Pemberian     glukosa    mengikuti    GIR

(Glucose     Infusion     rate),     termasuk pemberian ASI apabila memungkinkan.

Ikterus

·          Diagnosis ikterus berdasarkan kadar bilirubin serum atau metode kremer

·          Pemeriksaan klinis ikterus pada hari pertama, hari kedua, hari ketiga dan seterusnya untuk perkiraan klinis derajat ikterus

·          Diagnosis banding ikterus

·          Pemberian ASI

·          Penyinaran

Kejang pada neonatus

·          Diagnosis kejang pada neonatus

·          Tatalaksana penggunaan fenobarbital atau fenitoin

·          Pemeriksaan penunjang

·          Pemberian terapi suportif

·          Pemantauan hasil penatalaksanaan

Infeksi neonatus

·          Diagnosis infeksi neonatal

·          Pemberian antibiotika

·          Menjaga       fungsi       respirasi       dan kardiovaskuler




Kasus – kasus yang memerlukan rujukan adalah:

Kasus Ibu hamil yang memerlukan rujukan segera ke Rumah Sakit:

a. Ibu hamil dengan panggul sempit

b. Ibu hamil dengan riwayat bedah sesar

c. Ibu hamil dengan perdarahan antepartum

d. Hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi)

e. Ketuban pecah disertai dengan keluarnya mekonium kental

f. Ibu hamil dengan tingggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda)

g. Primipara pada fase aktif kala satu persalinan dengan penurunan kepala 5/5

h. Ibu hamil dengan anemia berat

i. Ibu hamil dengan disproporsi kepala panggul

j. Ibu hamil dengan penyakit penyerta yang mengancam jiwa (DM, kelainan jantung).


Kasus pada bayi baru lahir yang harus segera dirujuk ke Rumah Sakit:

a. Bayi risk usia gestasi kurang dari 32 minggu

b. Bayi dengan asfiksis ringan dan sedang yang tidak menunjukan perbaikan selama 6 jam.

c. Bayi dengan kejang meningitis

d. Bayi dengan kecurigaan sepsis

e. Infeksi pra intra post partum

f. Kelainan bawaaan

g. Bayi yang butuh transfuse tukar

h. Bayi dengan distress nafas yang menetap

i. Meningitis

j. Bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan

k. Bayi yang mengalami kelainan jantung

l. Bayi hiperbilirubinemia dan bayi dengan kadar bilirubin total lebih dari 10 mg/dl

Dasar kasus-kasus tersebut diatas dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebijakan/ ketentuan yang berlaku.

Post a Comment

0 Comments