REGISTRASI BARU
Untuk membuat Permohonan STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR Online Ver 2.0 (http://ktki.kemkes.go.id) sehingga akan muncul gambar halaman depan seperti berikut :Kemudian anda diminta untuk memilih
menu Registrasi, maka akan muncul
tampilan seperti berikut :
Pada gambar tampilan tersebut, jika
anda belum memiliki PIN maka pilih
menu “Belum Punya PIN”.
Untuk mendapatkan PIN, anda diminta
untuk membuat akun terlebih dahulu
dengan gambar tampilan seperti berikut :
Pada tampilan di atas, anda diminta
untuk mengisikan data seperti Email,
No KTP dan Captcha kemudian pilih
menu Daftar.
Setelah anda mengklik tombol daftar,
jika data yang Anda masukkan valid,
maka akan muncul gambar tampilan
seperti berikut :
Sesuai data yang sudah anda
masukkan pada tampilan sebelumnya,
maka secara otomatis data terisi
lengkap sehingga anda harus ceklis
pada kolom agar pendaftaran dapat
dilakukan.
Setelah anda berhasil mendaftarkan
akun anda, maka anda akan menerima
PIN seperti pada gambar tampilan
berikut :
Sebelum anda masuk ke aplikasi, anda
harus memperhatikan ketentuanketentuan yang ada seperti dibawah ini
:
Pemberitahuan :
Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!!
- Aplikasi registrasi STR melalui web ktki.kemkes.go.id digunakan didalam pengajuan registrasi STR secara elektronik untuk Tenaga Kesehatan (e-STR) dan Tenaga Apoteker (ESTRA).
- Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
- Pas Foto terbaru : ukuran foto 4x6, latar belakang merah, posisi tegak, ukuran file maksimal 200 Kb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
- Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan), Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, STR Lama : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format pdf.
- Persyaratan berkas pengajuan registrasi STR:
- Registrasi Baru : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.
- Registrasi Ulang :
- Perpanjangan : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).
- Naik Level : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.
- Alih Profesi : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.
- Bagi Pemohon Registrasi Baru, Naik Level dan Alih Profesi pastikan telah memiliki Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi sesuai peraturan perundang-undangan, untuk program:
- Diploma Tiga (DIII), lulusan:
- per 1 Agustus 2013 : Keperawatan dan Kebidanan.
- per 24-26 November 2018 : Sanitasi, Gizi, Terapi Okupasi, Terapi Wicara, Akupunktur, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Optometri, Teknik Gigi, Terapi Gigi, Radiologi, Teknologi Elektromedis, Teknologi Laboratorium Medis, Terapi Okupasi, Akupunktur, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Jamu.
- per 16-17 November 2020 : Fisioterapi, Keperawatan Anestesiologi.
- per 24 Oktober 2020 : Ortotik Prostetik.
- Diploma Empat (DIV), lulusan:
- Per 1 Januari 2015 : Keperawatan.
- Per 1 Januari 2018 : Kebidanan.
- Per 24-26 November 2018 : Sanitasi Lingkungan, Gizi, Terapi Gigi, Teknologi Laboratorium Medis. Akupunktur, Teknologi Rekayasa Elektromedis, Teknologi Radiologi Pencitraan.
- Per 16-17 November 2020 : Fisioterapi, Keperawatan Anestesiologi.
- Per 24 Oktober 2020 : Ortotik Prostetik.
- Per 7-9 Agustus 2021 : Terapi Wicara.
- Profesi, lulusan:
- Per 1 Agustus 2013 : Ners.
- Per 24-26 November 2018 : Profesi Bidan.
- Diploma Tiga (DIII), lulusan:
- Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan melalui email atau cek status pada akun Saudara (PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan).
- Penerbitan STR bagi Tenaga Apoteker dikenakan tarif sebesar Rp.250.000,00.
- Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00.
- Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00.
- Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.
- Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
- Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon.
- Pengajuan registrasi dan penerbitan STR Tenaga Kesehatan secara elektronik (e-STR) diberlakukan untuk pengajuan mulai tanggal 1 Juni 2021.
- Pengajuan STR Tenaga Kesehatan yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke Kantor Pos Kecamatan.
- Dokumen PDF e-STR/ESTRA dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR/ESTRA setelah menyelesaikan seluruh tahapan
- Hasil cetak e-STR/ESTRA dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker.
- Validasi keabsahan data STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan.
Pada ketentuan di atas, anda diminta
untuk ceklis terlebih dahulu kemudian
pilih menu Registrasi Baru.
PANDUAN SIPORLIN
Setelah anda memilih menu Registrasi
Baru, maka akan muncul tampilan
seperti berikut :
Jika anda lulusan di atas tahun 2013
maka anda harus memilih menu
Lulusan Diatas Tahun 2013, maka
gambar tampilannya seperti berikut :
Setelah data anda sudah benar, maka
anda bisa memilih menu Konfirmasi
Data ke Kemenristekdikti maka akan
muncul gambar tampilan seperti berikut
:
Pada gambar tampilan di atas, anda
diminta untuk ceklis terdahulu guna
memastikan bahwa data anda sudah
benar, kemudian pilih tombol mulai.
Setelah anda memilih mulai, maka anda
diminta untuk mengikuti step-step
selanjutnya, maka akan ditampilkan
gambar untuk step 1 seperti berikut :
Pada step 1 tentang Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti :
Pada step 1 tentang Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti :
a. Pas Foto Resmi
b. KTP
c. Ijazah
d. No Sertifikat Kompetensi
e. Surat Sehat
f. Sumpah Profesi
g. Surat Pernyataan Patuh Pada
Etika Profesi
Dan mengisikan data-data yang
diminta oleh sistem.
Setelah lengkap pengisian step 1,
kemudian anda diminta untuk
mengisikan step 2 dengan gambar
tampilan seperti berikut :
Pada step 2 tentang Info Administrasi,
anda diminta untuk mengisikan data
secara lengkap meliputi :
a. Jenis Tempat Kerja
b. Status Tempat Kerja
c. Nama Tempat Kerja
d. Alamat Tempat Kerja
e. Provinsi Tempat Kerja
f. Kabupaten Tempat Kerja
g. Telepon Kantor
Sesudah step 2 lengkap, maka anda
dapat lanjut ke step 3 dengan gambar
tampilan seperti berikut :
Pada step 3 tentang Uji Kompetensi,
anda diminta untuk mengisikan data
lengkap meliputi :
a. Nomor Sertifikat kompetensi
b. Tanggal Sertifikat Kompetensi
c. Tempat Uji Kompetensi
d. Tanggal Uji Kompetensi
Jika sudah benar semua dalam pengisian,
maka pilih menu Selesai. Dan registrasi
berhasil maka akan muncul tampilan seperti berikut :
Kemudian anda bisa melakukan
pengecekan permohonan STR
melalui menu pada tampilan berikut :
Jika permohonan STR anda disetujui
maka akan muncul gambar tampilan
seperti berikut :
Permohonan anda telah disetujui,
langkah selanjutnya anda diminta untuk
melakukan pembayaran sesuai
nominal tersebut dengan kode billing
yang sudah ditetapkan melalui bankbank yang sudah ditunjuk.
Setelah melakukan pembayaran,
silahkan pantau email anda atau
dibagian cek status untuk mendapatkan
info terbaru.
STR akan dicetak Sekretariat KTKI
Pemohon juga dapat mengecek STR
Online Ver 2.0 via QRCODE, dengan
tampilan seperti berikut :
e-str bidan
e str bidan
e-str analis kesehatan
str bidan adalah
cara cetak e str bidan
str bidan d4
contoh str d3 kebidanan
e-str-e-stra mtki
e-str adalah
e-str-e-stra
e-str gizi
gambar str bidan
e-str tenaga kesehatan
s.st bidan
j.estina
kepanjangan str keb
mtki str bidan
no str bidan
e str online bidan
pendaftaran str bidan
registrasi str bidan
e-str versi 2.0
5 model bisnis e-commerce
persyaratan str bidan
e-str promkes
9 standar kompetensi bidan
9 standar kompetensi bidan beserta contohnya
0 Comments