Landasan Hukum:
- Peraturan Bersama dengan Kemkes (sampai tahun 2015)
- UU 36/2014 tentang tenaga kesehatan
- UU 38/2014 tentang keperawatan
- UU 4/2019 tentang kebidanan
- Permendikbud no 2/2020 pengganti Permenristek dikti No 12/2016
HAL BARU: PROPORSI
a. program vokasi:
- Indeks Prestasi Kumulatif 60%; dan
- Uji Kompetensi 40%.
b. program profesi:
- Indeks Prestasi Kumulatif program sarjana atau sarjana terapan 60%; dan
- Uji Kompetensi 40%.
Kep Dirjen No 42/E/KPT/2021 Juknis Pelaksanaan Ukomnakes
Tempat Uji Kompetensi
Berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan UKOM sebagai exit exam, Perguruan tinggi yang mendaftarkan mahasiswanya untuk mengikuti Ukom diwajibkan menyediakan CBT baik milik sendiri maupun bermitra dengan institusi lain yang memiliki fasilitas CBT Center dengan menunjukkan surat kerjasama tersebut.
Penetepan TUK
TUK Ukom adalah CBT center yang telah digunakan untuk tryout ukom nasional tenaga kesehatan, dokter, dokter gigi dan profesi guru. Selanjutnya TUK akan dilakukan penilaian terkait kesesuaian dan eligibilitas oleh KNUKMBK
Pelanggaran dan Sanksi
UKOM dilaksanakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan dan keamanan. Pelanggaran terhadap prinsip pelaksanaan uji kompetensi dapat dikenai sanksi. pelanggaran terdiri atas :
- tidak mematuhi tata tertibujian
- Melakukan kecurangan terkait materi ujian
- Menggunakan jasa orang lain
- Memanipulasi data dan informasi
- Tdak mematuhi ketentuan pelaksanaan ujian
Sanksi terhadap pelanggaran diatas adalah
- Sansi bagi peserta : dinyatakan tidak lulus dan tidak diijinkan mengikuti ukom nasional periode berikutnya
- sanksi bagi institusi : dilarang menjadi tempat uji kompetensi
- Sanksi bagi pelaksana : dilarang menjadi pelaksana pada periode selanjutnya.
Implikasi Alternatif
- Syarat kelulusan institusi : dokumen peraturan akademik institusi
- Kalender akademik menyesuaikan ujian nasional
- Syarat peserta ukomnas : mahasiswa aktif
- Syarat didaftarkan KRS lengkap di PDDIKTI (100% SKS institusi)
- Saat pelaksanaan ukom sudah lulus semua mata ajar KHS 100%
- Nilai IPK sudak di entry PDDIKTI
- Mahasiswa lulus :Ijazah + sertifikat kompetensi
- Mahasiswa tidak lulus Ukomnas tidak bisa diwisuda --> perlu pembinaan khusus
- Peluang mengikuti ukomnas, sesuai masa studi SNDIKTI
- Lab komputer, CBT milik sendiri/mitra
Timeline Menuju Wisuda
JADWAL PENDAFTARAN DAN UJIAN DAN PENGUMUMAN
PERIODE I
Gelombang I
Profesi: Ners dan Bidan
- Pendaftaran: 5-21 April
- Pelaksanaan: 22-24 Mei
- Pengumuman: 9 Juni 2021
Gelombang 2
Pendaftaran: 19 April- 8 Mei
Pelaksanaan: 5-7 Juni
Pengumuman: 23 Juni 2021
1. D3 Keperawatan
2. D3 Kebidanan
3. D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
4. D3 Teknik Gigi
5. D3 Radiologi
6. D3 Gizi
7. D4 (Sarjana Terapan) Gizi (dan Dietetika)
8. D3 Kesehatan Gigi
9. D4 Terapi Gigi
10.D3 Teknik Elektromedik
11.D4 Teknik Elektromedik
12.D3 TLM (Teknologi Laboratorium Medis)
13.D4 TLM (Teknologi Laboratorium Medis)
14.D3 Fisioterapi
15.D4 Fisioterapi
Tanggal Penting:
D: 21 Juni- 8 Juli
U: 7-9 Agustus
H: 5 Agustus
Periode II/Gel 1:
1.D3 Sanitasi
2.D4 Sanitasi Lingkungan
3.D3 Optometri
4.D3 Akupunktur
5.D3 Keperawatan
6.D3 Kebidanan
7.Profesi Bidan
8.D3 Ortotik Prostetik
9.D4 Ortotik Prostetik
10.D4 Okupasi Terapi
11.D3 Okupasi Terapi
12.D3 Terapi Wicara,
13.D4 Terapi Wicara
14.D3 Terapi Okupasi
15.D3 Gizi
16.D4 Gizi dan Dietetika
17.D3 Kesehatan Gigi
18.D4 Terapi Gigi
Tanggal Penting:
D: 12-31 Juli
U: 28-30 Agustus
H: 8 September
Periode II/Gel 2:
1. D3 Rekam Medis dan Informasi Kes.
2. D3 Teknik Gigi
3. D3 Radiologi
4. Profesi Ners
5. D3 Teknik Elektromedik
6. D4 Teknik Elektromedik
7. D3 TLM (Teknologi Lab. Medis)
8. D4 TLM (Teknologi Lab. Medis)
9. D3 Penata Anestesi
10.D4 Penata Anestesi
11.D3 Fisioterapi
12.D4 Fisioterapi
Tanggal Penting:
Daftar: 4 23- Oktober
Ujian: 20-22 November
Hasil: 8 Desember
Periode III/Gel 1:
1. D3 Keperawatan
2. D3 Kebidanan
3. Profesi bidan
4. D3 Teknik Gigi
5. D3 Radiologi
6. D3 Gizi
7. D4 Gizi (dan Dietetika)
8. D3 Kesehatan Gigi
9. D4 Terapi Gigi
Tanggap Penting:
D: 11-30 Oktober
U: 27-29 November
H: 15 Desember
Periode III/Gel 2:
1. D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
2. D3 Sanitasi
3. D4 Sanitasi Lingkungan
4. Profesi Ners
5. D3 Teknik Elektromedik
6. D4 Teknik Elektromedik
7. D3 TLM (Teknologi Laboratorium Medis
8. D4 TLM (Teknologi Laboratorium Medis)
9. D3 Penata Anestesi
10.D4 Penata Anestesi
PROTOKOL KESEHATAN
- Jarak antar kursi ujian (workstation) minimal 1x1 meter
- Peserta dan tim pelaksana ujian menggunakan masker bedah dan sarung tangan lateks diutamakan memakai pakain lengan panjang
- Diluar ruang ujian disiapkan tempat cuci tangan dan sabun
- Pemeriksaan peserta sebelum masuk ruang ujian menggunakan metal detector dan suhu tubuh (disiapkan oleh tempat uji kompetensi/tuk)
- Jarak antar kursi ruang karantina di pisahkan dengan jarak 1x1 meter.
- Briefing peserta dan tim pelaksana ujian di laksanakan secara online (daring)
- Tempat uji kompetensi/tuk menyediakan tempat sampah khusus untuk masker dan sarung tangan bekas
- Ruang ujian di lakukan pembersihan dengan desinfektan sebelum dan setelah digunakan
- Biaya (masker bedah dan sarung tangan, sabun, metal detector, thermo-gun, desinfektan) dibebankan pada anggaran komite nasional uji kompetensi dengan mekanisme pembelian di masing – masing tempat uji kompetensi/tuk
PENENTUAN DAN PENETAPAN CBT
- Diutamakan CBT milik PT sendiri atu mitra PT peserta ukomnas.
- Identifikasi CBT bekerja sama dengan LLDikti dan PJ regional AIp
- CBT tidak semua berasal dari PT namun beberapa menggunakan CBT dari SMP, SMK, SMA dan bahkan milik PEMDA
- CBT yang teridentifikasi wajib mengisi borang CBT Nakes yang selanjutkan dilakukan validasi dan verifikasi
- Penentuan kapasitas CBT mengikuti protocol kesehatan (50% dari kapasitas Work Station yang tersedia)
- Prioritas CBT yang digunakan:
- Milik PT/kedokteran dan prodi kesehatan
- Milik PT/prodi non kesehatan - Milik Non PT
0 Comments