Situasi dan Perkembangan Program Keluarga Berencana di Indonesia
Keluarga berencana (KB) pertama kali ditetapkan sebagai program pemerintah pada tanggal 29 Juni 1970, bersama dengan dibentuknya Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Program KB di Indonesoa sudah dimulai sejak tahun 1957, namun masih menjadi urusan kesehatan dan belum menjadi urusan kependudukan. Namun sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk Indonesia serta tingginya Angka Kematian Ibu dan kebutuhan akan kesehatan reproduksi , Program KB selanjutnya digunakan sebagai salah satu cara untuk menekan pertumbuhan jumlah penduduk serta meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
Menurut World Population Data Sheet 2013 Indonesia merupakan negara ke-5 didunia dengan estimasi jumlah penduduk terbanyak, yaitu 249 juta. Diantara negara ASEAN, Indonesua dengan wilayah terbesar tetap menjadi negara dengan penduduk terbanyak, jauh diatas 9 negara anggota lain. Dengan angka Fertilitas atau Fertility Rate (TFR) 2,6 Indonesia masih berada diatas rata-rata TFR negara ASEAN, yaitu 2,4.
Program Keluarga Berencana
Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyatakan bahwa pembanginan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat; dan keluarga berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan , mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas. UU ini mendukung program KB sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan keluarga sehta dan berkualitas. Pengaturan kehamilan dalam program KB dilakukan dengna menggunakan alat kontrasepsi.
Terdapat tiga indikator tambahan yang berkaitan dengan KB dalam Millenium Development Goals (MDGs) 2015 target 5b (Akses Universal terhadap Kesehatan Reproduksi) yang diharapkan akan memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan kesehatan ibu. Indikator tersebut adalah Contraceptive Prevalence Rate (CPR), Age Specific Fertility Rate (ASFR), dan unmet need. Target nasional indikator tersebut pada tahun 2015 adalah CPR sebesar 65%, ASFR usia 15-19 tahun sebesar 30/1000 perempuan usia 15-19 tahun dan unmet need 5%.
Dalam upaya akselerasi pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB), dengan memperhatikan RPJMN dan Renstra BKKBN tahun 2010-2014, maka telah direvisi sasaran yang hendak dicapai pada tahun 2014. Sasaran yang hendak dicapai pada tahun 2014 adalah TFR sebesar 2,36, CPR sebesar 60,1% dan unmet need sebesar 6,5%. Dalam satu dekade terakhir, keberhasilan pelayanan Keluarga Berencana di Indonesia mengalami suatu keadaan stagnan yang ditandai dengan kurangnya perbaikan beberapa indikator KB yaitu CPR, unmet need dan Total Fertility Rate (TFR). Tulisan ini mengkaji situasi pelayanan KB di Indonesia, termasuk indikator-indikator tersebut, juga perbandingan dengan negara-negara ASEAN, dalam upaya mendukung peningkatan pelayanan KB serta kesehatan ibu dan bayi.
Kesiapan layanan:
Sesuai dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 78 disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.
a. Alat dan obat kontrasepsi (Alkon)
Pada saat ini Pemerintah menyediakan secara gratis tiga jenis alokon di seluruh wilayah Indonesia, yaitu kondom, Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), dan susuk KB. Terdapat 7 provinsi yang menyediakan alokon lainnya juga secara gratis, yaitu Aceh, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Di provinsi lain, selain kondom, AKDR, dan susuk KB, jenis alokon lainnya hanya tersedia secara gratis bagi masyarakat miskin (Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1). Dengan demikian memang ada sebagian masyarakat yang harus membayar sendiri penggunaan alokon yang dibutuhkannya.
b. Fasilitas kesehatan
Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dasar diharapkan memberikan kontribusi terbesar dalam memberikan pelayanan KB di masyarakat. Namun sejak tahun 1997 telah terjadi pergeseran pemanfaatan fasilitas pelayanan kontrasepsi oleh peserta KB dari pelayanan pemerintah ke pelayanan swasta, seperti ditunjukkan dalam hasil SDKI tahun 1997, 2003 dan 2007. Kecenderungan pemanfaatan fasilitas pelayanan swasta untuk pelayanan kontrasepsi meningkat secara konsisten dari 42% menjadi 63% dan kemudian 69%, sedangkan di fasilitas pelayanan pemerintah menurun dari 43%, menjadi 28% dan kemudian 22%.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010 menunjukkan tempat terbanyak masyarakat mendapatkan pelayanan KB di sektor swasta adalah Bidan Praktek Mandiri, yaitu 52,5%. Fasilitas pelayanan pemerintah seperti rumah sakit, puskesmas, pustu dan poskesdes atau polindes digunakan oleh sekitar 23,9% peserta KB.
Hasil Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2011, kegiatan pelayanan KIA/KB telah dilaksanakan di 97,5% puskesmas. Pelayanan KIA dan KB termasuk 6 (enam) pelayanan wajib puskesmas, maka seharusnya setiap puskesmas menyediakan layanan tersebut. Namun, masih ada puskesmas yang belum memberikan pelayanan KIA dan KB, seperti di Provinsi Papua terdapat 18,4% puskesmas yang belum memberikan layanan KIA dan KB, Papua Barat 5,8%, dan Maluku 3,1%.
Didapatkan pula bahwa sebanyak 32,6% puskesmas memiliki ruangan poliklinik khusus KB. Persentase puskesmas yang memiliki poliklinik khusus KB terbesar terdapat di DKI Jakarta (66,4%) dan terendah di Provinsi Sulawesi Tenggara (12,9%). Di daerah perkotaan sekitar 43,2% puskesmas memiliki poliklinik khusus KB sementara di daerah perdesaan sekitar 29%.
Meskipun 97,5% puskesmas telah melaksanakan pelayanan KIA/KB, namun puskesmas yang petugasnya telah mendapat pelatihan KB baru 58% dan hanya terdapat 32,2% puskesmas yang memiliki kecukupan sumber daya dalam program KB. Kecukupan sumber daya tersebut meliputi kompetensi pelayanan, ketersediaan petugas di puskesmas, ketersediaan pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SPO), dan bimbingan teknis.
Kualitas layanan
a. Pemilihan Metode
Pada grafik di atas dapat kita lihat rasio penggunaan Non-MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang) dan MKJP
setiap tahun semakin tinggi, atau pemakaian kontrasepsi non-MKJP lebih besar dibandingkan dengan pemakaian
kontrasepsi MKJP. Padahal Couple Years Protection (CYP) Non-MKJP yang berkisar 1-3 bulan memberi peluang besar
untuk putus penggunaan kontrasepsi (20-40%).
Sementara itu CYP dari MKJP yang berkisar 3-5 tahun memberi peluang untuk kelangsungan yang tinggi, namun
pengguna metode ini jumlahnya kurang banyak. Hal ini mungkin disebabkan karena penggunaan metode ini
membutuhkan tindakan dan keterampilan profesional tenaga kesehatan yang lebih kompleks.
b. Kepuasan penggunaan KB
Salah satu yang mempengaruhi kepuasan dalam menggunakan alat/cara KB adalah masalah/efek samping yang
timbul. Tabel di bawah ini menunjukkan data mengenai masalah yang timbul dalam pemakaian alat/cara KB menurut
metode yang dipakai.
Berdasarkan tabel di atas dapat kita lihat bahwa IUD, yang merupakan salah satu metode MKJP, paling sedikit
menimbulkan keluhan dibandingkan pil, suntikan dan susuk KB.
VARIASI TFR ANTAR PROVINSI
- TFR selama 5 tahun terakhir turun dari 2,6 menjadi 2,4 setelah stagnan lebih dari 1 dasawarsa
- Sebagian besar provinsi mengalami penurunan TFR, tetapi tidak semua provinsi akan mencapai momentum demogrfaii yang sama dalam perubahan struktur usia
- Beberapa provinsi, terutama di wilayah timur memiliki TFR > 2. 4
- Sebagain besar provinsi di Maluku, Papua, Sulawesi, Kalimantan and Sumatera memiliki TFR lebih tinggi di atas angka nasional
- Provinsi - provinsi yang selama ini menjadi penyangga program KB nasional rata -rata memiliki TFR mendekati replacement level (2,1) dan sedang mengalami transisi demografis yang cepat .
- Provinsi yang yang sudah mencapai tingkat Replacement level 2,1 (low fertility) adalah Bali dan Jawa Timur
- provinsi dengan kategori TFR Near Replacement Level (2,2 – 2,4) sama dengan atau dibawah TFR nasional antara lain DKI Jakarta, Kepri, Sulut, Babel, Banten, Bengkulu, Jambi, Jateng, Lampung, Jabar, Kalsel, Sulsel.
- Provinsi dengan kategori TFR Near Replacement Level (2,5 – 2,9) di atas TFR nasional antara lain Sumbar, Kalteng, NTB, Gorontalo, Sumsel, Kalbar, Aceh, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Kaltara, Sultra, Riau, Sumut, Malut.
- Provinsi yang baru mulai masuk ke periode transisi fertilitas (3,0 – 4,9) antara lain Maluku, Papua, NTT
- Ada tiga provinsi yang memiliki tren fertilitas naik antara lain Riau, NTT dan Maluku
Pengertian Keluarga Berencana
Program Keluarga Berencana memungkinkan pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab jumlah anak dan jarak umur antar anak (spacing) yang mereka inginkan, cara untuk mencapainya, serta menjamin tersedianya informasi dan berbagai metode yang aman dan efektif.
Berdasarkan UU No 52 Tahun 2009, Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan umur ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas
Pelayanan KB merupakan salah satu strategi untuk mendukung percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) melalui mengatur waktu, jarak dan jumlah kehamilan, kemudian untuk mencegah atau memperkecil kemungkinan seorang perempuan hamil mengalami komplikasi yang membahayakan jiwa atau janin selama kehamilan, persalinan dan nifas, dan mencegah atau memperkecil terjadinya kematian pada seorang perempuan yang mengalami komplikasi selama kehamilan, persalinan dan nifas.
Tujuan Program KB
Tujuan Umum
Untuk mewujudkan visi dan misi program KB yaitu membangun kembali dan melestarikan fondasi yang kokoh bagi pelaksanaan program KB utuk mencapai keluarga berkualitas
Tujuan Khusus
Untuk memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ibu, anak, keluarga dan bangsa; mengurangi angka kelahiran untuk menaikkan taraf hidup rakyat dan bangsa; Memenuhi permintaan masyarakat akan pelayanan KB yang berkualitas, termasuk upaya-upaya menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak serta penanggulangan masalah kesehatan reproduksi19 .
Sasaran Program KB
Sasaran Keluarga Berencana dibagi menjadi dua yaitu sasaran secara langsung dan sasaran tidak langsung. Adapun sasaran secara langsung adalah Pasangan Umur Subur (PUS) yang bertujuan untuk menurunkan tingkat kelahiran dengan cara penggunaan kontrasepsi secara berkelanjutan. Sedangkan untuk sasaran tidak langsungnya adalah pelaksana dan pengelola KB, dengan tujuan menurunkan tingkat kelahiran hidup melalui pendekatan kebijaksanaan kependudukan 11 terpadu dalam rangka mencapai keluarga yang berkualitas, keluarga sejahtera
Manfaat Program KB
Ada beberapa manfaat untuk berbagai pihak dari adanya program KB.
- Manfaat bagi Ibu Untuk mengatur jumlah anak dan jarak kelahiran sehingga dapat memperbaiki kesehatan tubuh karena mencegah kehamilan yang berulang kali dengan jarak yang dekat. Peningkatan kesehatan mental dan sosial karena adanya waktu yang cukup untuk mengasuh anak, beristirahat dan menikmati waktu luang serta melakukan kegiatan lainnya.
- Manfaat bagi anak yang dilahirkan Anak dapat tumbuh secara wajar karena ibu yang hamil dalam keadaan sehat. Setelah lahir, anak akan mendapatkan perhatian, pemeliharaan dan makanan yang cukup karena kehadiran anak tersebut memang diinginkan dan direncanakan.
- Bagi suami Program KB bermanfaat untuk memperbaiki kesehatan fisik, mental, dan sosial karena kecemasan berkurang serta memiliki lebih banyak waktu luang untuk keluarganya
- Manfaat bagi seluruh keluarga Dapat meningkatkan kesehatan fisik, mental dan sosial setiap anggota keluarga. Di mana kesehatan anggota keluarga tergantung kesehatan seluruh keluarga. Setiap anggota keluarga akan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk memperoleh pendidikan
Fase dalam Penggunaan Kontrasepsi pada Program KB
Fase menunda/mencegah kehamilan
Pada PUS dengan isteri umur kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya karena berbagai alasan. Untuk itu perlu penggunaan kontrasepsi untuk mencegah adanya kehamilan yang tidak direncanakan. Adapun syarat alat kontrasepsi yang diperlukan untuk fase ini adalah reversibilitas yang tinggi, artinya kembalinya kesuburan dapat terjamin hamper 100%, karena pada masa ini akseptor belum mempunyai anak; efektivitas yang tinggi, karena kegagalan akan menyebabkan terjadinya kehamilan dengan risiko tinggi dan kegagalan ini merupakan kegagalan program. Alat kontrasepsi yang direkomendasikan pada fase ini berturut-turut adalah pil, IUD mini, dan kontrasepsi sederhanaFase menjarangkan kehamilan
Periode umur isteri antara 20-35 tahun merupakan periode umur paling baik untuk melahirkan dengan jumlah anak 2 orang dan jarak kelahiran adalah 2-4 tahun. Adapun ciri-ciri kontrasepsi yang sesuai pada fase ini adalah efektivitas cukup tinggi; reversibilitas cukup tinggi karena akseptor masih mengharapkan punya anak lagi; dapat dipakai 2-4 tahun yaitu sesuai dengan jarak kehamilan yang disarankan; tidak menghambat ASI, karena ASI merupakan makanan terbaik untuk anak sampai umur 2 tahun dan akan mempengaruhi angka kesakitan serta kematian anak. Alat kontrasepsi yang direkomendasikan pada fase ini berturut-turut adalah IUD, suntik, pil, implant, dan kontrasepsi sederhana
Fase menghentikan/mengakhiri kehamilan
Periode isreti berumur lebih dari 35 tahun sangat dianjurkan untuk mengakhiri kesuburan setelah mempunyai anak lebih dari 2 orang dengan alasan medis yaitu akan timbul berbagai komplikasi pada masa kehamilan maupun persalinannya. Adapun syarat kontrasepsi yang disarankan digunakan pada fase ini adalah efektivitas sangat tinggi karena kegagalan menyebabkan terjadinya kehamilan dengan risiko tinggi bagi ibu maupun bayi, terlebih lagi akseptor tidak mengharapkan punya anak lagi; dapat dipakai untuk jangka panjanag; tidak menambah kelainan yang sudah/mungkin ada karena pada masa 14 umur ini risiko terjadi kelainan seperti penyakit jantung, hipertensi, keganasan dan metabolik meningkat. Alat kontrasepsi yang direkomendasikan pada fase ini berturut-turut adalah kontrasepsi mantap, IUD, implant, suntikan, sederhana, dan pil.
Istilah-Istilah Dalam pelayanan KB
Akseptor
Peserta KB, yaitu pasangan usia subur (PUS) yang
menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi.
Alat kontrasepsi
Merupakan Alat yang digunakan untuk mencegah
terjadinya kehamilan, terdiri atas alat kontrasepsi
bawah kulit dan alat kontrasepsi dalam rahim
Kontrasepsi
Merupakan obat/alat untuk mencegah terjadinya
konsepsi (kehamilan). Jenis kontrasepsi ada dua
macam, yaitu kontrasepsi yang mengandung
hormonal (pil, suntik dan implant) dan kontrasepsi
non-hormonal (IUD, Kondom).
Kesenjangan dan Permasalahan Gender dalam Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Jumlah pria pemakai alat kontrasepsi masih rendah
Pada awalnya program KB Nasional merupakan upaya pengaturan kelahiran dalam rangka
peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga kebijakan dan pelaksanaannya lebih
diarahkan pada keikr.rtsertaan isteri dalam menggunakan kontrasepsi. Kebijakan ini harus
mengalami perubahan menyusul ditandatanganinya Program Aksi ICpD Kairo tahun 1994.
Program Aksi Kairo lebih menyepakati perubahan paradigma baru prograrn KB secara
global, dari konsep dan pelaksanaan program yang semula menggunakan pendekatan
demografis menjadi lebih ke arah pendekatan reproduksi yang lebih memper.hatikan hak-hak
reproduksi dan kesetaraan gender. Dalam konsep baru tersebut penanganan kesehatan
reproduksi menjadi lebih luas, antara lain pemenuhan kesehatan reproduksi setiap individu,
baik lakilaki maupun perempuan, sepanjang siklus hidupnya, tennasuk hak-hak reproduksi
perempuan, kesetaraan gender dan masalah tanggung jawab laki-laki dalam kesehatan
reproduksi, terrnasuk keluarga berencana.
Di Indonesia, baik dari hasil survei (SDKI tahun 1997) maupun sratisrik rurin BKKBN
menunjukkan bahwa tingkat pemakaian kontrasepsi pada pria masih di bawah2 persen dari
seluruh peserta KB. Di lain pihak, PROPENAS 2000 - 2004 secara regas memerinrahkan
agal'partisipasi pria dalam pemakaian kontrasepsi dapat mencapai 8 persen pada tahun 2004.
Rendahnya partisipasi pria selama ini dalam penggunaan kontrasepsi dapat disebabkan oleh:
- Terbatasnya jenis metode kontrasepsi bagi pr.ia;
- Kurangnya dukungan untuk pengembangan metode kontrasepsi pr.ia;
- Rendahnya pengetahuan suami isteri tentang hak-hak reproduksi;
- Kurangnya pengetahuan suami tentang keluarga berencana;
- Lingkungan sosial budaya menganggap bahwa keluarga berencana dan kesehatan reproduksi merupakan urusan percmpuan;
- Terbatasnya informasi dan aksesibilitas pelayanan keluarga berencana 6an kesehatan reproduksi bagi pria.
Kurang terpenuhinya hak-hak reproduksi isteri
Hak-hak reproduksi didasarkan pada pengakuan atas hak-hak asasi pokok bagi semua
pasangan dan pribadi dalam menentukan jumlah, jarak dan waktu kelahiran anak-anak
mereka secara bebas, bertanggung jawab serfa memperoleh informasi mengenai cara untuk
mewujudkan haknya mencapai kondisi kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi pada
umumnya.
Operasionalisasi program aksi hak-hak reproduksi dalam Program KB Nasional baru
dicantumkan dalam visi dan misi Program KB Nasional yang ditetapkan tahun 2000.
Kurang
terpenuhinya hak-hak reproduksi isteri selama ini dapat disebabkan:
- Kurangnya KIE hak-hak reproduksi bagi isteri;
- Kurangnya kesempatan isteri untuk memperoleh informasi tentang hak-hak reproduksi;
- Posisi isteri masih rendah dalam pengambilan keputusan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, misalnya:
- Penentuan jumlah dan jarak kelahiran anak
- Perolehan pelayanan kesehatan pada waktu sebelum dan selama kehamilan serta persalinan dan pasca persalinan
- Pelayanan asuhan pasca keguguran d) Keterbatasan informasi tentang hak-hak reproduksi suami dan isteri.
Isteri cenderung dipersalahkan dalam ketidakpuasan hubungan seksual
Ketidakpuasan dalam hubungan seksual suami isteri dapat menjadi salah satu penyebab
ketidak harmonisan dalam keluarga, yang selanjutnya dapat berpengaruh pada kecenderungan
berganti pasangan seksual.
Faktor-faktor yang menyebabkan isteri lebih disalahkan antara lain:
- Ketidaktahuan isteri mengenai "orgasrne" dalam hubungan seksual;
- Lingkungan sosial budaya selama ini masih menganggap bahwa laki-laki dominan dalam rumah tangga, terrnasuk dalam hubungan seksual;
- Terbatasnya informasi tentang kesehatan seksual bagi suami dan isteri.
Dalam keluarga yang mengalami infertil primer, isteri cenderung menjadi pihak yang dipersalahkan
Pasangan yang telah menikah lebih dari satu tahun dan melakukan hubungan seksual 2-3 kali
seminggu secara teratur tanpa menggunakan metode kontrasepsi tetapi tidak pernah terjadi
kehamilan dapat dikategorikan sebagai pasangan infertil
Data dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa faktor infertilitas yang disebabkan oleh
suami sebesar 40 persen, isteri 40 persen dan faktor suami dan isteri sebesar 20 persen. Fakta
ini menunjukkan bahwa sebenarnya penyebab infertil karena faktor suami sama besamya
dengan penyebab infertil karena faktor isteri.
Faktor yang menyebabkan isteri lebih disalahkan antara lain:
- Sosial budaya yang menganggap kemandulan hanya terjadi pada pihak isteli;
- Suami cenderung enggan memeriksakan diri dan umumnya meminta isteri untuk memeriksakan diri lebih dulu, padahal pemeriksaan pada suami relatif mudah dan murah;
- Terbatasnya informasi tentang infertilitas dan penangguiangannya bagi suami dan isteri.
PMS/IMS yang diderita isteri dianggap bukan kalenr penularan dari suami
Sebenarnya PMS/IMS yang diderita isteri sebagian besar ditularkan melalui hubungan
seksual.
Faktor penyebab isteri cenderung disalahkan:
- Ketidaktahuan suami bahwa kemungkinan tertularnya PMS/IMS pada isteri melalui hubungan seksual;
- Dominasi suami mengakibatkan suami tidak merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan ke tenaga kesehatan;
- Anggapan suami dan isteri bahwa sumber penyakit PMS/IMS berada pada alat reproduksi perempuan yang kurang terjamin kebersihannya;
- Rendahnya kepedulian suami dalam penggunaan kondom untuk pencegahan PMS/IMS;
- Terbatasnya informasi tontang pencegahan dan penanggulangan PMS/IMS bagi suami dan isteri.
Kurangnya kepedulian dan kesadaran suami terhadap pencegahan dan penanggulangan penularan HIV/AIDS
Jumlah pengidap HIV/AIDS semakin berlambah setiap tahun dan menyebar ke berbagai
wilayah. Dewasa ini diketahui jumlah kumulatif HIV sampai dengan Mei 2001 adalah 1.956
kasus. Dari jumlah kasus ini 80,5 persen laki-lakj dan 19,5 persen perempuan.
Kurangnya kepedulian dan kesadaran suami disebabkan oleh:
- Rendahnya pengetahuan suami dan isteri tentang pencegahan penularan HIV/AIDS;
- Terbatasnya pelayan informasi mengenai HIV/AIDS;
- Anggapan masyarakat, penularan HIV/AIDS bersumber pada perempuan;
- Kurangnya KIE dan promosi kondom sebagai pencegahan kehamilan, PMS/IMS dan HIV/AIDS;
- Terbatasnya informasi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS bagi suami dan isteri.
Angka Kematian Maternal masih tinggi
Berdasarkan SKRT tahun 1995, angka kematian matemal tercatat3'73 per i00.000 kelahiran
hidup.
Tingginya angka kematian maternal ini disebabkan oleh:
- Suami terlambat dalam penanganan darurat kesehatan meliputi:
- Mengambil keputusan menentukan tempat pelayanan
- Mencapai tempat pelayanan
- Suami dominan dalam menentukan jumlah dan jarak kehamilan tanpa memperhatikan kesehatan isteri, yang mengakibatkan kondisi untuk hamil pertama
- Terlalu muda usia kehamilahn
- Terlalu dekat jarak kehamilan
- Terlalu sering melahirkan
- Terlalu tua usia melahit'kan.
- Terbatasnya pengetahuan suami dan isteri tentang hak-hak reproduksi yang dimiliki oleh setiap individu, baik lakilaki maupun perempuan.
Kurang memadainya sarana dan fasilitas pelayanan KB/KR bagi ibu dan anak perempuan di tempat pengungsian.
- Kondisi tempat pengungsian yang serba terbatas mempersulit pemeliharaan kesehatan dan "personal hygiene" terutama bagi ibu dan anak perempuan
0 Comments