PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI BLUD TEMANGGUNG RSUD TH. 2021



Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD RSUD Tahun 2021 dengan ketentuan dapat dilihat pada tautan di bawah ini :



Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD Kabupaten Temanggung akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Pegawai Kontrak BLUD RSUD Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :


FORMASI 

Nama/jenis formasi jabatan, jumlah dan kualifikasi pendidikan Seleksi Penerimaan Pegawai Kontrak BLUD RSUD Kabupaten Temanggung Tahun 2021 sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.


PERSYARATAN UMUM


  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Surat Pernyataan sebagaimana contoh pada Lampiran III); 
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Mei 2021; 
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih ;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI; 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Surat Pernyataan untuk poin 3, 4, dan 5 sebagaimana contoh pada Lampiran M); 
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan persyaratan jabatan yang diperlukan; 
  •  Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; 
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, tidak buta warna, tidak menderita penyakit TBC, Hepatitis dan HIV/AIDS (dibuktikan pada Pemeriksaan Kesehatan diakhir proses seleksi); 
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk semua lulusan (D-III dan D-IV/S-1), dan nilai rata-rata 7 (tujuh koma nol) untuk semua lulusan SLTA/Sederajat;
  • Bersedia ditempatkan disemua unit RSUD termasuk di bangsal pelayanan pasien Covid-19 (Surat Pernyataan sebagaimana contoh pada Lampiran V);
  •  Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan.

PERSYARATAN KHUSUS

  • Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan (Kode Formasi 1.A s/d 14) harus memenuhi persyaratan: 
    • Bagi Pelamar Formasi Perawat dan Bidan memiliki Sertifikat BTCLS/PPGD/PPGDON yang masih berlaku. 
    • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. 
  • Pelamar Kode Formasi 1A, 1C, 2, 5, 11, 12, dan 15 s/d 34 berdomisili di KabupatenTemanggung (bagi pelamar dari luar Kabupaten Temangung dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisli dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan).

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pengumuman dan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Pegawai Kontrak BLUD RSUD dapat diakses melalui laman https://rsud, temanggungkab.go.id/ 
  2. Calon Pelamar memiliki Surat Elektronik (e-mail) aktif, Nomor WA aktif dan NIK (Nomor Induk Kependudukan); 
  3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan hanya dilaksanakan secara online melalui laman https://rsud.temanggungkab.go.id/ 
  4. Pelamar wajib mengunggah dokumen dalam bentuk soft file yang meliputi:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli format jpg/jpeg;
    2. Pas foto berwarna terbaru latar belakang warna merah format jpg/jpeg; 
    3. Scan Ijazah asli format pdf; 
    4. Scan Transkrip nilai asli format pdf; 
    5. Scan Surat Lamaran format pdf (Contoh terlampir) dengan ketentuan: 
      1. Diketik menggunakan komputer (Font Arial ukuran 12) 
      2. Ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Kontrak BLUD RSUD Kabupaten Temanggung; 
      3. Mencantumkan Kode Formasi, Jenis Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dilamar; 
      4. Ditandatangani pelamar diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 
    6. Scan Asli Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Dokter Pemerintah format pdf;
    7. Scan Asli SKCK ( dikeluarkan dari Polres) format pdf; 
    8. Scan Asli Surat Pernyataan digabungkan dalam satu file format pdf:
      1. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
      2. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
      3. Surat Pernyataan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI; 
      4. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
      5. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan disemua unit RSUD termasuk di bangsal pelayanan pasien Covid-19; dan 
      6. Dokumen pada poin 1) s/d 5) digabung menjadi satu file lalu diunggah pada Kolom Surat Pernyataan
    9. Scan dokumen lain-lain digabungkan dalam satu file dengan format pdf:
      1. Asli Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku bagi tenaga kesehatan yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang; 
      2. Bagi Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani, dan tidak buta warna dari dokter Pemerintah; 
      3. Sertifikat BTCLS/PPGD/PPGDON untuk Pelamar Formasi Perawat dan Bidan; 
      4. Pelatihan HD bagi Pelamar Formasi Perawat 1.B, Sertifikat PICU/NICU bagi Pelamar Formasi Perawat 1.C; 
      5. SIM A untuk Pelamar Formasi Nomor 25 (Operator Mobil Listrik/Porter Pasien); 
      6. Dokumen pada poin 1) s/d 5) sesuai berkas yang disyaratkan digabung menjadi satu filelalu diunggah pada kolom Dokumen Pendukung Lainnya. 
    10. Kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada lampiran pengumuman ini, dinyatakan tidak memenuhi syarat. 
    11. Dokumen yang diunggah dapat terbaca dengan jelas dan ukuran per file maksimal 2 MB; 
    12. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, dan
    13. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli, apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak diproses lebih lanjut.

PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI

  1. Seleksi Administrasi dilaksanakan berdasarkan dokumen yang diunggah pada laman https://rsud.temanggungkab.go.id/;
  2. Pelamar hanya dapat mengunggah dokumen 1 (satu) kali dan tidak ada kesempatan memperbaiki dokumen; 
  3. Pengumunan Hasil Seleksi Administrasi disampaikan melalui laman https://rsud temanggungkab.go.id/; dan
  4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mencetak Kartu 2 Peserta Ujian pada laman https://rsud temanggungkab.go.id/.

PELAKSANAAN DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)


  1. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Administrasi, selanjutnya berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisteed Test (CAT);
  2. Jadwal dan tempat pelaksanaan SKD akan disampaikan melalui laman https://rsud temanggungkab.go.id/; 
  3. Materi yang diujikan pada SKD terdiri dari:
    1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); 
    2. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); dan
    3. Tes Intelegensi Umum (TIU); 
  4. Peserta Ujian wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan KTP pada saat pelaksanaan ujian untuk diverifikasi oleh Panitia; 
  5. Penentuan kelulusan peserta SKD adalah 3 (tiga) orang dengan nilai tertinggi dari masing-masing Formasi; 
  6. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan tertinggi SKD yang sama, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan didasarkan pada: 
    1. Nilai TWK yang lebih tinggi; 
    2. Apabila pada poin (a) masih sama, maka didasarkan pada nilai TKP yang lebih tinggi; 
    3.  Apabila pada poin (b) masih sama, maka didasarkan pada nilai TIU yang lebih tinggi; dan
    4. Apabila pada poin (c) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi. 
  7. Bagi Pelamar yang lulus ujian SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB); 
  8.  Jadwal dan tempat pelaksanaan SKB akan disampaikan melalui laman https://rsud.temanggungkab.go.id/; 
  9. Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT; 
  10. Penentuan akhir adalah 1 (satu) orang dengan nilai tertinggi dari perhitungan pembobotan nilai SKD 40 % dan nilai SKB 60%; 
  11. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan tertinggi yang sama, makÄ…, penentuan kelulusan secara berurutan didasarkan pada:
    1. Nilai hasil SKB yang lebih tinggi;
    2. Apabila pada poin (a) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana dan nilai rata-rata ijasah bagi lulusan SLTA/Sederajat yang lebih tinggi; dan 
    3. Apabila pada poin (b) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi. 
  12. Peserta yang lulus akan dikonfirmasi kesehatannya melalui Tes Kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim Dokter dari RSUD Kabupaten Temanggung dengan biaya ditanggung oleh Peserta; 
  13.  Peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada romawi II angka 8 dinyatakan gugur, selanjutnya digantikan peringkat dibawahnya untuk dilakukan konfirmasi kesehatan.

PEMBERKASAN


  1. Peserta yang telah dinyatakan lulus selanjutnya melaksanakan pemberkasan dengan menyerahkan dokumen ke RSUD Kabupaten Temanggung yang terdiri dari :
    1. Asli Surat Lamaran; 
    2. Fotokopi KTP Elektronik; 
    3. Fotokopi ljasah dan Transkrip Nilai; 
    4. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres; 
    5. Asli Hasil Pemeriksaan Kesehatan; 
    6. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
    7. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI, dan tidakmenjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
    8. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan disemua unit RSUD Kabupaten Temanggung termasuk di bangsal pelayanan pasien Covid-19; 
    9. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR);
    10. Fotokopi Sertifikat pelatihan/kompetensi, dan
    11. Fotokopi SIM A untuk Pelamar Formasi Operator Mobil Listrik/Porter Pasien. 
  2. Semua dokumen dalam bentuk fotokopi harus diligalisir oleh Pejabat yang berwenang; dan 
  3. Apabila Peserta tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana tersebut diatas) dinyatakan gugur.


Download Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD RSUD Tahun 2021 disini

atau bisa klik tautan ini http://bit.ly/Seleksi-Penerimaan-Pegawai-BLUD-RSUD-2021


Post a Comment

0 Comments