Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri melalui penambahan kekuatan personel Polri perlu diselenggarakan penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021, dengan penjelasan sebagai berikut:
- rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri;
- pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;
- jumlah peserta didik: 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus);
- buka pendidikan 26 Juli 2021;
- tutup pendidikan 22 Desember 2021
- lama pendidikan ; 5 (lima) bulan;
- tempat pendidikan :
- SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomsus;
- Sepolwan untuk Bintara Polwan.
- pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda;
- ketentuan penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 :
- para calon harus memberikan keterangan yang sebenamya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri;
- penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya;
- sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;
- Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma Ill (D-I11) diberikan masa dinas surut 1 (satu) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun.
Persyaratan umum:
- warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani dan rohani;
- idak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus:
- pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- lulusan:
- SMA/sederajat:
- bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
- bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
- tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
- lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;
- lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.
- bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
- bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
- ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
- bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T ahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan;
- calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 .
- usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:
- lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun;
- lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun;
- lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.
- belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
- tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
- tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k;
- berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak bertaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
- bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
- pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- persyaratan lainnya:
- Bintara Polisi Tugas Umum:
- Berijazah:
- lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C);
- lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri;
- lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
- lulusan S-I/O-IV, D-I11 dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi.
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- umum:
- Pria : 165 cm;
- Wanita: 160 cm.
- Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
- Pria : 163 cm;
- Wanita: 158 cm.
- khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
- Daerah Pesisir:
- Pria : 163 cm;
- Wanita: 158 cm.
- Daerah Pegunungan:
- Pria : 160 cm;
- Wanita: 155 cm.
- pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
- Bintara Kompetensi KhususTeknologi lnformasi (Tl)
- Berijazah SMKjurusan:
- Teknik Komputer Jaringan;
- Multimedia;
- Teknik Komputer dan lnformatika;
- Telekomunikasi;
- Rekayasa Piranti Lunak;
- Teknik Elektro.
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;
- pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
- Bintara Kompetensi Khusus Perawat
- berijazah D-11I Perawat, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi;
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- untuk pria: 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;
- untuk wanita: 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm.
- pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
- panduan penerimaan bintara perawat
- Bintara Kompetensi Khusus Bidan
- berijazah D-I11 Bidan, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi;
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
- pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten
- panduan penerimaan bintara bidan
- Bintara Kompetensi Khusus Pramugari
- berijazah :
- SMA/SMK/MA dan memiliki sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari;
- D-I/D-II1/S-1 dan memiliki sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari.
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita 165 cm;
- pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan uji kompetensi aspek pengetahuan diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calo~ peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, untuk uji kompetenst aspek keterampilan dan prilaku di laksanakan di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
- DAN SELENGKAPNYA PADA FILE BERIKUT :....
0 Comments