PENGUMUMAN
Nomor:
S-3930/UN2.RSP/SDM.00.01/2020
TENTANG
PENERIMAAN
CALON PEGAWAI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2020
Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) adalah Unit Kerja Khusus (UKK)
Universitas Indonesia dan berfungsi sebagai unit penunjang akademik. RSUI
memberikan kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa sebagai calon pegawai
RSUI dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi jabatan
sebagaimana terlampir.
I.
Persyaratan Umum
A.
Penerimaan Calon Pegawai ini bersifat
terbuka untuk Umum, Civitas UI dan Internal RSUI;
B.
Memenuhi persyaratan kualifikasi
yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan terlampir;
C.
Memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan dalam persyaratan khusus masing-masing formasi jabatan;
D.
Pelamar hanya bisa melamar 1
(satu) lowongan formasi jabatan;
E.
Pelamar diutamakan memiliki
pengalaman yang berkaitan dengan masing-masing formasi jabatan;
F.
Untuk formasi pegawai, kandidat
bersedia menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun sebagai pegawai RSUI
dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
G.
Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri dan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS,
CPUI/PUI, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan
karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
H.
Tidak merangkap jabatan
struktural baik pada organ di lingkungan universitas maupun di luar
universitas;
I.
Untuk pelamar internal tidak
diperbolehkan terlibat (sebagai panitia, dll) dalam proses rekrutmen RSUI baik
langsung ataupun tidak langsung;
J.
Bersedia bekerja penuh waktu di
RSUI;
K. Tidak
menjadi anggota/pengurus partai politik;
L.
Ijazah pelamar yang diakui adalah
ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang minimal terakreditasi “B” atau
ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan
penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
M. Wajib mengikuti segala ketentuan yang ada dalam kegiatan rekrutmen
calon pegawai RSUI;
N. Mampu
berbahasa Inggris secara pasif maupun aktif;
O.
Apabila dinyatakan lulus dan
telah melalui tahap penawaran (offering)
maka pelamar wajib menyertakan
pemberkasan dokumen administrasi yang harus diserahkan ke Tim Rekrutmen sesuai
dengan Standar Baku Pemberkasan Calon Pegawai RS UI.
II.
Seleksi dan Pelaksanaan Tes
A. Seleksi
melalui 2 (dua) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
1.
Seleksi administrasi;
2. Wawancara;
B. Lokasi
pelaksanaan seleksi
Lokasi seleksi Wawancara akan bertempat di Rumah Sakit Universitas
Indonesia, Kampus UI Depok; dan atau lokasi lainnya yang akan ditentukan
kemudian;
C. Waktu
pelaksanaan seleksi
Pelamar wajib melakukan
registrasi secara online di laman https://rs.ui.ac.id/karir/ptt
III.
Lain-lain
Dalam proses seleksi penerimaan calon pegawai RSUI Tahun Anggaran 2020
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
Proses pendaftaran seluruh
aplikasi rekrutmen ini menggunakan Bahasa Inggris;
2.
Tidak ada bimbingan tes atau
persiapan pendahuluan, dan tidak ada pungutan biaya apapun selama proses
seleksi;
3.
Pengumuman resmi terkait
rekrutmen ini hanya ditayangkan pada laman https://rs.ui.ac.id/karir/ptt
4.
Kelulusan pelamar pada setiap
tahapan tes bergantung pada kemampuan dan kompetensi pelamar;
5.
Keputusan panitia dalam hal
kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat;
6.
Apabila pelamar memberikan data
yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, maka RSUI berhak mendiskualifikasi
atau membatalkan hasil atau memberhentikan sebagai calon pegawai, menuntut
ganti rugi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai
tindak pidana kepada yang berwajib dikarenakan memberikan keterangan palsu;
7.
Apabila pelamar yang diterima
sebagai calon pegawai RSUI mengundurkan diri selama masa percobaan, maka
dikenakan kewajiban mengganti biaya pelaksanaan rekrutmen yang jumlahnya akan
ditentukan kemudian;
8.
Sebelum melakukan pendaftaran,
setiap pelamar diwajibkan membaca
keseluruhan persyaratan pendaftaran dan informasi terkait lowongan pada laman
resmi sebagaimana poin 3 (tiga);
9.
RSUI tidak bertanggung jawab atas
segala bentuk konsekuensi akibat kelalaian pelamar dalam mengikuti persyaratan
poin 8 (delapan);
10. Calon pegawai yang lulus seleksi akan menjadi Pegawai RSUI (pegawai UKK)
bukan pegawai UI, kecuali bagi pelamar internal;
Depok, 27 September 2020
Ketua Panitia Rekrutmen,
Direktur
Utama Rumah Sakit Universitas Indonesia
dr.
Astuti Giantini, Sp.PK., MPH
Lampiran I Surat: No. S-
3930/UN2.RSP/SDM.00.01/2020
Jadwal Penerimaan Calon Pegawai RSUI Tahun Anggaran
2020
NO |
KEGIATAN |
JADWAL |
|
|
|
1 |
Pengumuman
Rekrutmen |
27 September - 3 Oktober 2020 |
|
|
|
2 |
Pendaftaran
Online |
27 September - 4 Oktober 2020 |
|
|
|
3 |
Seleksi
Administrasi dan Wawancara |
29 September - 14 Oktober 2020 |
|
|
|
Lampiran II Surat: No. S-3930
/UN2.RSP/SDM.00.01/2020
Formasi Calon Pegawai RSUI Tahun Anggaran 2020
Selengkapnya :
0 Comments