Himbauan Pada Pasangan Usia Subur
- Sebaiknya PUS menunda dan atau merencanakan kehamilan dengan baik sampai kondisi pandemi Covid -19 berakhir dengan memperhatikan:
- Layak hamil
- Kemudahan akses mendapatkan pelayanan yang berkualitas
- Perencanaan kehamilan dilakukan dengan memastikan bahwa memang sudah layak untuk hamil. Setelah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Usia PUS antara 20 – 35 tahun
- Belum mempunyai anak atau memiliki anak tidak lebih dari 2
- Jarak antar kehamilan tidak kurang dari 2 tahun
- Memiliki status gizi normal yaitu IMT 18,5 – 25,0 e. Tidak KEK (lingkar lengan atas ≥ 23,5 cm)
- Tinggi Badan > 145 cm. Jika tinggi badan 145 cm ke bawah ingin hamil, pada saat persalinan harus dilakukan di Rumah Sakit.
- Tidak Anemia (Hb ≥ 12 g/dL)
- Tidak mempunyai riwayat dan atau sedang menderita penyakit kronis atau penyakit dalam kondisi terkontrol seperti Hipertensi, DM Penyakit jantung, Kanker, Masalah kejiwaan, Asma, Penyakit ginjal kronis, Penyakit auto imun (SLE,dll)
- Tidak sedang menderita penyakit menular (seperti TB Paru, Malaria, IMS) atau penyakit dalam kondisi terkontrol/tersupresi (seperti: HIV, Hep B)
- Tidak mempunyai riwayat obstetric yang buruk pada kehamilan sebelumnya seperti kematian janin dalam rahim, keguguran berulang, preeklamsi, perdarahan, seksio. Jika tetap ingin hamil, dilakukan dibawah pengawasan petugas Kesehatan.
- Untuk calon pengantin sebaiknya calon pengantin perempuan dan calon pengantin laki-laki tidak sama-sama mempunyai penyakit atau pembawa sifat Talasemia Atau Hemofilia, karena akan berisiko melahirkan anak dengan Talasemia atau Hemofilia
- Pastikan menggunakan alat atau obat kontrasepsi bagi PUS yang ingin menunda kehamilan atau tidak ingin hamil lagi;
Pelaksanaan Pelayanan KB di Zona Hijau dan Kuning
Teknis umum Pelaksanaan Pelayanan
- Pelayanan KB dapat dilaksanakan tetapi dilakukan dengan pengaturan jumlah pasien dan waktu pelayanan yang dilakukan secara tele registrasi
- Dilakukan anamnesa melalui teleregistrasi terkait: gejala dan risiko tertular covid (dengan menelusuri riwayat kontak), konsultasi penggunaan KB dapat dilakukan dengan tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
- Melakukan validasi hasil anamnesa teleregistrasi dengan melakukan triase. Kepada klien yang datang ke fasilitas kesehatan.
Pelayanan Medis Pemberian kontrasepsi
- Petugas Kesehatan dapat memberikan pelayanan KB dengan syarat menggunakan APD lengkap sesuai standar dan sudah mendapatkan perjanjian terlebih dahulu dari klien :
- Akseptor yang mempunyai keluhan
- Bagi akseptor AKDR atau Implan yang sudah habis masa pakainya,
- Bagi akseptor Suntik yang datang sesuai jadwal.
- Petugas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan PL KB dan Kader untuk minta bantuan pemberian Pil KB kepada klien yang membutuhkan yaitu:
- Bagi akseptor Pil ulangan sesuai jadwal
- Petugas Kesehatan tetap memberikan pelayanan KBPP sesuai program yaitu dengan mengutamakan metode MKJP (AKDR Pasca Plasenta atau MOW sesuai indikasi)
- Petugas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan PL KB dan Kader untuk minta bantuan pemberian kondom kepada klien yang tidak bisa datang kontrol ke petugas Kesehatan
- Petugas dapat memberikan pelayanan MOW interval dan MOP di FKTP dan FKTRL dengan menggunakan APD sesuai standar dan memperhatikan protokol pencegahan covid -19
Konseling
Konseling KB dapat dilakukan secara
langsung dengan menggunakan APD
dan mematuhi protokol pencegahan
penularan Covid-19, tetapi apabila masih
memungkinkan masih bisa
mengoptimalkan penggunaan media
online
Penyampaian Keluhan dan informasi lebih lanjut
Petugas kesehatan memberikan
konsultasi kepada klien menggunakan
wa/telepon atau menerima klien secara
langsung dengan menggunakan APD
dan memperhatikan protokol pencegahan
covid-19
Penggerakkan masyarakat
- Petugas lapangan diperkenankan untuk memberikan KIE dan penyuluhan secara langsung tetapi dengan jumlah terbatas dan memperhatikan protokol pencegahan covid-19
- Pemberian KIE dapat dikombinasikan dengan penggunaan media online (WA, Telepon, Aplikasi smart phone, dsb)
- Optimalisasi pencatatan dan pemantauan akseptor serta berkoordinasi dengan bidan setempat untuk memastikan tidak terjadi putus pakai bagi klien dimasa pandemi Covid 19
Pelaksanaan Pelayanan KB di Zona Orange dan Merah
Teknis umum Pelaksanaan Pelayanan
- Pelayanan KB dapat dilaksanakan tetapi dilakukan dengan pengaturan jumlah pasien dan waktu pelayanan yang dilakukan secara tele registrasi
- Akseptor KB sebaiknya tidak datang ke petugas kesehatan, kecuali yang mempunyai keluhan, dengan syarat membuat perjanjian terlebih dahulu dengan petugas Kesehatan
- Dilakukan anamnesa melalui teleregistrasi terkait:
- gejala dan risiko tertular covid
- konseling penggunaan KB, (apabila masih dibutuhkan informasi lanjutan dapat diberikan saat tatap muka dengan waktu yang terbatas).
- Melakukan validasi hasil anamnesa teleregistrasi dengan melakukan triase. Kepada klien yang datang ke fasilitas kesehatan.
Pelayanan Medis Pemberian kontrasepsi
- Petugas Kesehatan dapat memberikan pelayanan KB dengan syarat menggunakan APD lengkap sesuai standar dan memperhatikan protokol Kesehatan bagi klien :
- Akseptor yang mempunyai keluhan
- Bagi akseptor AKDR atau Implan yang sudah habis masa pakainya,
- Bagi akseptor Suntik dan pil yang datang sesuai jadwal.
- Akseptor baru yang akan menggunakan AKDR, implant, suntik dan pil dilakukan penapisan kondisi medis menggunakan Roda KLOP
- Petugas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan PL KB dan Kader untuk minta bantuan pemberian Pil KB kepada klien yang membutuhkan yaitu:
- Bagi akseptor Pil ulangan sesuai jadwal
- Bagi akseptor Pil baru, tetapi yang sudah konsultasi ke petugas Kesehatan
- Petugas Kesehatan tetap memberikan pelayanan KBPP sesuai program yaitu dengan mengutamakan metode MKJP (AKDR Pasca Plasenta atau MOW sesuai indikasi)
- Petugas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan PL KB dan Kader untuk minta bantuan pemberian kondom kepada klien yang membutuhkan yaitu :
- Bagi akseptor IUD atau Implan atau suntik yang sudah habis masa pakainya, tetapi tidak bisa kontrol ke petugas Kesehatan
- Tunda pelayanan MOW interval dan MOP, hingga wilayah tersebut ditetapkan menjadi zona hijau atau zona kuning (Akseptor dapat disarankan menggunakan pilihan metode KB lainnya
Konseling
Konseling KB tidak dilakukan secara
langsung atau tatap muka, dapat
dialihkan melalui media online (WA,
SMS, HP, Aplikasi, dsb)
Penyampaian Keluhan dan informasi lebih lanjut
Petugas kesehatan memberikan
konsultasi kepada klien menggunakan
wa/telepon
Penggerakkan masyarakat
- Petugas lapangan tidak diperkenankan untuk memberikan KIE dan penyuluhan baik secara personal maupun penyuluhan massal secara langsung kepada masyarakat
- Pemberian KIE dapat diberikan dengan mengoptimalkan penggunaan media online (WA, Telepon, Aplikasi smart phone, dsb)
- Optimalisasi pencatatan dan pemantauan akseptor serta berkoordinasi dengan bidan setempat untuk memastikan tidak terjadi putus pakai bagi klien dimasa pandemi Covid 19
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
- Terapkan prinsip umum pencegahan penularan COVID-19 pada saat melakukan pelayanan KB yaitu menggunakan APD sesuai standar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap selesai melakukan pemeriksaan, dan menjaga jarak badan minimal 1,5 meter dari klien
- Lakukan triase klien, dan pastikan klien yang dilayani bukan penderita covid, ODP atau PDP. Bagi Akseptor yang positif covid, ODP atau PDP dirujuk ke fasilitas yang mampu menangani covid dan dianjurkan tidak melakukan hubungan seks selama masa ini sehingga penggunaan kontrasepsi dapat ditunda dan diminta langsung dilakukan setelah sembuh atau selesai masa pemantauan;
- Informasikan ke klien bahwa mereka dapat mendapatkan informasi tentang KB secara online antara lain melalui situs resmi BKKBN atau melalui konsultasi dengan petugas kesehatan melalui WA/telepon;
ALAT PERLINDUNGAN DIRI DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Penggunaan APD pada Pelayanan KB bagi Petugas Kesehatan
No | Jenis Pelayanan | Tipe APD dan Teknik Pelayanan |
1 | Konseling | APD: Masker bedah, faceshied, penutup kepala |
Teknik: berhadapan dengan jarak minimal 2 meter |
||
2 | Penyerahan Pil KB dan Kondom | APD: Masker bedah, sarung tangan, face shield, penutup kepala |
Teknik: Pil KB atau kondom diserahkan dengan nampan/baki obat | ||
3 | Pelayanan Suntik KB | APD: Masker bedah, sarung tangan, face shield, penutup kepala |
Teknik: Akseptor menyiapkan posisi bokong siap suntik dengan tidur tengkurap dengan wajah menghadap ke arah berlawanan posisi nakes | ||
4 | Pelayanan Implan | APD : Masker N95, sarung tangan, face shield, Baju Gown dan penutup kepala |
Teknik: Akseptor menyiapkan posisi lengan atas siap insersi implan dengan wajah menghadap ke arah berlawanan posisi nakes | ||
5 |
Pelayanan AKDR |
APD: Minimal masker bedah, sarung tangan panjang, face shield, baju gown dan penutup kepala |
Teknik: Akseptor menyiapkan posisi siap insersi AKDR | ||
6 |
Pelayanan MOW |
APD : Masker N95, sarung tangan, face shield, Baju Gown dan penutup kepala |
Teknik: sesuai prosedur | ||
7 |
Pelayanan MOP |
APD : Masker N95, sarung tangan, face shield, Baju gown dan penutup kepala |
Teknik : sesuai prosedur | ||
8 |
Pelayanan KBPP M |
Mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai APD yang digunakan pada pertolongan persalinan dan jenis layanan kontrasepsi. |
0 Comments