Bagaimana persiapan kamu dalam menjalankan #NewNormal?
Tetap patuhi protokol kesehatan ketika berada diluar rumah seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak ya, Healthies.Bersama kita #LawanCOVID19.
Sebagai bentuk kesiapan untuk menghadapi tatanan kehidupan normal baru, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja agar masyarakat tetap aman dalam menjalani produktivitas sesuai Surat Edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
- Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
- Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
- Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
- Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:
- Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
- Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
- Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
- Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:
- Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
- Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
- Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
- Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
- Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
- Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
- Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
- Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bagi Pekerja
- Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
- Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
- Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
- Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
- Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
- Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.
3. Bagi Konsumen/Pelanggan
- Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
- Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
- Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
Dimasa pandemi COVID-19 ini, kita mengenal istilah #NewNormal atau bisa kita sebut dengan Kebiasaan Baru. Mempersiapkan #NewNormal atau Kebiasaan Baru tidak lepas dari protokol kesehatan agar kita bersama dapat memutus rantai penularan COVID-19.
0 Comments