Merujuk neonatus, bayi, balita dan anak pra
sekolah suatu saat pasti akan dilakukan oleh seorang bidan agar mereka
mendapatkan pelayanan komprehensif. Kenapa harus ada rujukan? tentunya kalimat
itu akan terbersit di benak saudara. Saudara sekalian, seorang bidan mempunyai
tugas dan wewenang yang telah diatur oleh Permenkes
1464/Menkes/Per/X/2010. Sudah jelas wewenang apa saja yang boleh dilakukan
oleh bidan dan semua tindakan rujukan harus dibuatkan pendokumnetasian.
1.
PENGERTIAN RUJUKAN
Pengertian sistem
rujukan menurut Sistem Kesehatan Nasional Depkes RI 2009, merupakan
suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan
tanggung jawab timbal balik terhadap satu / lebih kasus penyakit atau masalah
kesehatan secara vertikal dari unit berkemampuan kurang kepada unit yang lebih
mampu atau secara horizontal antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.
Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo (2008)
mendefinisikan sistem rujukan sebagai suatu
sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan
tanggung jawab timbal balik terhadap satu kasus penyakit atau masalah kesehatan
secara vertikal (dari unit yang lebih mampu menangani), atau secara horizontal
(antar unit-unit yang setingkat kemampuannya). Sederhananya, sistem rujukan
mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu
memeriksakan keadaan sakitnya.
Rujukan Kebidanan adalah suatu pelimpahan tanggung jawab timbal
balik atas kasus atau masalah kebidanan yang timbul baik secara vertikal maupun
horizontal. Rujukan Darurat Kebidanan adalah rujukan kasus-kasus yang harus
dilaksanakan segera oleh karena bila terlambat akan menyebabkan meningkatnya
kesakitan (morbiditas) dan kematian (mortalitas), sedangkan rujukan berkualitas
adalah rujukan yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan mengikuti
prosedur tetap penanganan gawat darurat yang baku atau yang telah disepakati.
Keadaan paling ideal untuk merujuk
adalah rujukan antepartum (rujukan pada
saat janin masih ada dalam kandungan ibu). Namun, sayangnya tidak semua keadaan
dapat terdiagnosis secara dini sehingga rujukan dini dapat dilakukan. Sistem
rujukan neonatus merupakan suatu sistem yang memberikan suatu gambaran tata
cara pengiriman neonatus risiko tinggi dari tempat yang kurang mampu memberikan
penanganan ke Rumah Sakit yang dianggap mempunyai fasilitas yang lebih mampu
dalam hal penatalaksanaannya secara menyeluruh (yaitu mempunyai fasilitas yang
lebih, dalam hal tenaga medis, laboratorium, perawatan dan pengobatan).
Tujuan sistem rujukan neonatus adalah memberikan
pelayanan kesehatan pada neonatus dengan cepat dan tepat, menggunakan fasilitas
kesehatan neonatus seefesien mungkin dan mengadakan pembagian tugas pelayanan
kesehatan neonatus pada unit-unitkesehatan sesuai dengan lokasi dan kemampuan
unit-unit tersebut serta mengurangi angka kesakitan dan kematian bayi.
Rujukan ibu hamil dan neonatus yang berisiko
tinggi merupakan komponen yang penting dalam dalam sistem pelayanan kesehatan
maternal. Dengan memahami sistem dan cara rujukan yang baik, tenaga kesehatan
diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan pasien. Apabila terjadi
kedaruratan pada ibu dan janin maka kehamilan harus segera diterminasi serta
memerlukan rujukan ke fasilitas yang lebih lengkap.
2.
PERENCANAAN RUJUKAN
Komunikasi rencana merujuk dengan ibu dan
keluarganya, karena rujukan harus mendapatkan persetujuan dari ibu /
keluarganya. Beberapa hal yang harus disampaikan:
- Diagnosis dan
tindakan medis yang diperlukan
- Alasan bayi, anak
dirujuk
- Risiko yang dapat
timbul bila rujukan tidak dilakukan
- Risiko yang dapat
timbul selama rujukan dilakukan
- Waktu / durasi
merujuk
- Tujuan rujukan
- Modalitas
- Nakes yang
menemani
- Jam operasional,
no telepon RS rujukan
- Perkirakan lamanya
waktu perawatan
- Perkiraan biaya
- Pilihan akomodasi
3.
TINGKAT UNIT PERAWATAN BBL
4.
Unit perawatan bayi baru lahir tingkat III
Merupakan penerima
rujukan BBL yang lahir di rumah atau pondok bersalin. Unit ini memberikan pelayanan dasar pada bayi yang
baru lahir di puskesmas dengan tempat tidur atau rawat
inap dan rumah bersalin. Kasus rujukan yang dapat dilakukan adalah: bayi
kurang bulan, sindroma gangguan pernafasan, kejang, cacat bawaan yang
memerlukan tindakan segera, gangguan pengeluaran mekonium disertai kembung, dan
muntah, kuning yang timbulnya terlalu awal atau lebih dari dua minggu dan
diarhe. Pada unit ini perlu penguasaan terhadap pertolongan pertama kegawatan
bayi baru lahir seperti pengenalan tanda-tanda sindroma gangguan nafas, infeksi
atau sepsis, cacat bawaan yang memerlukan penanganan segera, masalah ikterus,
muntah perdarahan, berat badan lahir rendah dan diarhe.
5.
Unit perawatan bayi baru lahir tingkat II
Pada unit ini telah ditempatkan
sekurang kurangnya empat tenaga dokter ahli. Pelayanan yang diberikan di
unit ini berupa pelayanan kehamilan dan persalinan normal maupun risiko tinggi.
Perawatan bayi baru lahir kali ini meliputi kemampuan pertolongan resusitasi
bayi baru lahir maupun resusitasi pada kegawatan selama pemasangan pita
endotrakeal, terapi oksigen, pemberian cairan intavena. Terapi sinar dan
transfusi tukar, penataksanaan hipoglikemi perawatan bayi BBLR dan bayi lahir
dengan tindakan. Sarana penunjang berupa laboratorium dan pemeriksaan radiologis
telah tersedia pada unit ini. Unit ini juga telah ada dokter bedah sehingga
dapat melakukan tindakan bedah segera pada bayi-bayi
6.
Unit perawatan bayi baru lahir tingkat I
Pada unit ini semua aspek yang berhubungan
dengan masalah perinatologi dan neonatologi dapat ditangani. Unit ini merupakan
pusat rujukan sehingga kasus yang ditangani
sebagian besar merupakan kasus risiko tinggi baik dalam kehamilan, persalinan
maupun bayi baru lahir.
7.
IDENTIFIKASI NEONATUS YANG AKAN DIRUJUK
Saat akan menentukan rujukan seorang bidan harus
mampu mengenali risiko tinggi kehamilan, persalinan terutama keadaan bayinya.
Seorang bidan juga harus mampu mengenali penyakit apa saja yang harus dilakukan
rujukan pada bayi, balita dan anak prasekolah dengan jalan kolaborasi dengan
tenaga medis lain terutama dokter.
Perlu diketahui bahwa neonatus rIsiko tinggi
dapat lahir dari ibu dengan kehamilan rIsiko tinggi pula. Dalam tahap yang
lebih awal, penolong persalinan seharusnya dapat mengenali bahwa kehamilan yang
dihadapinya adalah suatu kelahiran risiko tinggi. Dari pihak kondisi ibu harus
diperhatikan kondisi ibu saat hamil dan bersalin cenderung akan melahirkan
neonatus risiko tinggi sehingga memerlukan rujukan. Berikut ini beberapa
kelahiran risiko tinggi yaitu:
·
Ketuban pecah dini
·
Amnion tercemar
mekonium
·
Kelahiran prematur
< 37 minggu
·
Kelahiran post
matur > 42 minggu
·
Toksemia
·
Ibu menderita
diabetes mellitus
·
Primigravida muda
(<17 tahun)
·
Primigravida tua
(>35 tahun)
·
Kehamilan kembar
·
Ketidakcocokan
golongan darah / rhesus
·
Hipertensi
·
Penyakit jantung
pada ibu
·
Penyakit ginjal
pada ibu
·
Penyakit epilepsi
pada ibu
·
Ibu demam / sakit
·
Pendarahan ibu
·
Sungsang
·
Lahir dengan
seksio segar / ekstraksi vakum / ekstraksi forsep
·
Kecanduan
obat-obatan
·
Dicurigai adanya
kelainan bawaan
·
Komplikasi
obstetri lain
8.
BAYI RISIKO TINGGI
Yang
termasuk bayi Risiko Tinggi adalah:
·
Prematur / berat
badan lahir rendah (BB< 1750 –2000gr)
·
Umur kehamilan
32-36 minggu
·
Bayi dari ibu DM
·
Bayi dengan
riwayat apnae
·
Bayi dengan kejang
berulang
·
Sepsis
·
Asfiksia Berat
·
Bayi dengan
gangguan pendarahan
·
Bayi dengan
gangguan nafas (respiratory distress)
Jadi penolong persalinan harus dapat
mengindentifikasi bahwa ibu yang akan melahirkan, kelak akan lahir bayi risiko
tinggi, penolong persalinan dalam hal ini antara lain:
·
Dukun beranak
·
Bidan desa
·
Perawat bidan
·
Dokter Puskesmas /
Dokter umum
·
Dokter di RS kelas
D
·
Dokter di RS kelas
C
Dalam hal pengindenfikasian tersebut yang selalu
lebih banyak mengalami kesukaran adalah dukun beranak, sedangkan bidan ataupun
perawat bidan, lebih mudah oleh karena dalam pendidikannya dahulu telah
diajarkan mengenai persalian dan neonatus risiko tinggi.
Akan tetapi telah dirumuskan bahwa bidan dapat
memberikan alih pengetahuan kepada dukun berupa cara-cara dalam penanganan
kelahiran bayi berupa ketentuan-ketentuan antara lain : bersihkan saluran
nafas, bayi jangan kedinginan, bila perlu nafas mulut ke mulut, semuanya harus
bersih untuk menghindarkan kemungkinan infeksi, perawatan tali pusat dan
perawatan bayi yang benar.
Secara garis besar arah rujukan adalah menurut
arah panah pada gambar yang tersebut di bawah ini namun kadang-kadang terjadi
juga penyimpangan artinya dari puskesmas bisa saja langsung merujuk RS type A
atau type B, oleh karena sesuatu hal misalnya kedudukan RS tersebut lebih dekat
dan sebagainya.
9.
TUJUAN DARI RUJUKAN
·
Memberikan
pelayanan kesehatan pada neonatus dengan cepat dan tepat
·
Menggunakan
fasilitas kesehatan neonatus seefesien mungkin
·
Mengadakan
pembagian tugas pelayanan kesehatan neonatus pada unit-unit kesehatan sesuai
dengan lokasi dan kemampuan unit-unit tersebut
·
Mengurangi angka
kesakitan dan kematian bayi
·
Meningkatkan upaya
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara berdaya guna dan berhasil
guna
10.
JENIS RUJUKAN
Menurut tata hubungannya, sistem rujukan terdiri
dari : rujukan internal dan rujukan eksternal.
11.
Rujukan internal adalah rujukan horizontal yang terjadi antar
unit pelayanan di dalam institusi tersebut. Misalnya dari jejaring puskesmas
(puskesmas pembantu) ke puskesmas induk
12.
Rujukan eksternal adalah rujukan yang terjadi antar unit-unit
dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik horizontal (dari puskesmas ke puskesmas
rawat inap) maupun vertikal (dari puskesmas ke rumah sakit umum daerah)
Menurut lingkup pelayanannya, sistem rujukan
terdiri dari : rujukan medik dan rujukan
kesehatan
a.
Rujukan kesehatan
Rujukan kesehatan
meliputi pencegahan dan peningkatan kesehatan Rujukan kesehatan dilaksanakan
secara bertahap yaitu pada tingkat dasar di masyarakat melalui Puskesmas dari Dinas Kesehatan
Kabupaten/KotaProvinsi, misalnya :
·
Penanganan wabah
·
Bantuan sarana,
misalnya, obat-obatan dan vaksin
·
Bantuan teknologi,
misalnya, pemeriksaan limbah rujukan medis
b.
Rujukan medik
Rujukan medis
meliputi pelayanan kesehatan untuk meningkatkan pemulihan dan pengobatan
·
Konsultasi
penderita, untuk keperluan diagnostik, pengobatan dan tindakan
·
Pengiriman bahan
(spesimen) pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap
·
Mendatangkan atau
mengirimkan tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan pelayanan
pengobatan setempat
PELAKSANAAN
SISTEM RUJUKAN DI INDONESIA
Pelaksanaan sistem rujukan di Indonesia telah
diatur dengan bentuk bertingkat atau berjenjang, yaitu pelayanan kesehatan
tingkat pertama, kedua dan ketiga, dimana dalam pelaksanaannya tidak berdiri
sendiri-sendiri namun berada di suatu sistem dan saling berhubungan.
Tingkat perawatan pelayanan kesehatan :
·
Pelayanan dasar
termasuk didalamnya adalah RS kelas D, Puskesmas, Rumah Bersalin
·
Pelayan
spesialistik didalamnya termasuk RS kelas C, RS Kabupaten, RS Swasta, RS
Propinsi
·
Pelayanan
subspesialistis ialah RS kelas A, RS kelas B pendidikan / non pendidikan
pemerintah atau swasta.
13.
MEKANISME RUJUKAN
Mekanisme rujukan terkait dengan kondisi
neonatus, bayi, balita dan anak pra sekolah. Bidan dapat membuat suatu
keputusan kemana anak akan dilakukan rujukan sesuai dengan jenis penyakitnya.
1.
Penemuan masalah
pada tingkat kader atau dukun bayi terlatih
Penemuan neonatus, bayi dan balita yang tidak
dapat ditangani oleh kader / dukun bayi, maka segera dirujuk ke fasilitas
pelayanan kesehatan.
2.
Penentuan tingkat
kegawatdaruratan pada tingkat bidan desa, puskesmas
Penentuan tingkat
kegawatdaruratan kasus sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab tenaga
kesehatan pada tingkatannya serta penentuan kasus yang dapat ditangani sendiri
dan kasus yang harus dirujuk.
3.
Pemberikan
informasi kepada penderita dan keluarga
Pemberian informasi mengenai
kondisi atau masalah bayi yang akan dirujuk kepada orangtua atau keluarga bayi,
sehingga orangtua atau keluarga memahami kondisi bayi
4.
Pengiriman
informasi pada tempat rujukan yang dituju
a.
Memberitahukan
kepada petugas di tempat rujukan bahwa akan ada penderita yang dirujuk
b.
Meminta petunjuk
pelayanan yang perlu dilakukan dalam rangka persiapan dan selama dalam
perjalanan ke tempat rujukan
c.
Meminta petunjuk
dan cara penanganan untuk menolong penderita bila penderita tidak mungkin
dikirim
5.
Persiapan
penderita (BAKSOKUDA)
a.
B (Bidan)
Pastikan ibu / bayi / klien didampingi oleh
tenaga kesehatan yang kompeten dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan
kegawatdaruratan
b.
A (Alat)
Bawa
perlengkapan dan bahan-bahan yang diperlukan seperti spuit, infus set,
tensimeter dan stetoskop
c.
K (keluarga)
Beritahu keluarga tentang kondisi terakhir ibu
(klien) dan alasan mengapa ia dirujuk. Suami dan anggota keluarga yang lain
harus menerima ibu (klien) ke tempat rujukan.
d.
S (Surat)
Beri surat ke tempat rujukan yang berisi
identifikasi ibu (klien), alasan rujukan, uraian hasil rujukan, asuhan atau
obat-obat yang telah diterima ibu
e.
O (Obat)
Bawa obat-obat esensial yang diperlukan selama
perjalanan merujuk
f.
K (Kendaraan)
Siapkan kendaraan yang cukup baik untuk
memungkinkan ibu (klien) dalam kondisi yang nyaman dan dapat mencapai tempat
rujukan dalam waktu cepat.
g.
U (Uang)
Ingatkan keluarga untuk membawa uang dalam
jumlah yang cukup untuk membeli obat dan bahan kesehatan yang diperlukan di
tempat rujukan
h.
DA (Darah dan do’a)
Siapkan darah untuk sewaktu-waktu membutuhkan
transfusi darah apabila terjadi perdarahan
6.
Pengiriman
Penderita (Ketersediaan sarana kendaraan)
Untuk mempercepat pengiriman
penderita sampai ke tujuan, perlu diupayakan kendaraan / sarana transportasi
yang tersedia untuk mengangkut penderita
7.
Tindak lanjut
penderita
·
Penderita yang
telah dikembalikan melaporkan pada instansi rujukan terkait jika memerlukan
tindak lanjut
·
Lakukan kunjungan
rumah bila penderita yang memerlukan tindakan lanjut tidak melapor
PENANGANAN
AWAL RUJUKAN BAYI
1.
Jelaskan kondisi /
masalah bayi kepada ibu
2.
Jaga bayi tetap
hangat. Bungkus bayi dengan kain lunak dan kering, selimuti dan pakaikan topi
3.
Rujuk dengan
digendong petugas, jika memungkinkan. Gunakan inkubator atau basinet jika
diperlukan tindakan khusus, misal pemberian O2.
4.
Mulai menyusui
dini
5.
Ajari memeras
payudara dan ASI yang akan diberikan kepada bayi jika menyusui dini tidak
memungkinkan oleh kondisi ibu dan bayi
6.
Pastikan kamar
bayi NICU (neonatal intensive care unit) atau tempat pelayanan yang dituju
menerima formulir riwayat peralinan, kelahiran dan tindakan yang diberikan
kepada bayi.
KONTRAINDIKASI
RUJUKAN
·
Kondisi ibu tidak
stabil untuk dipindahkan
·
Kondisi janin
tidak stabil dan terancam terus memburuk
·
Persalinan sudah
akan terjadi
·
Tidak ada tenaga
kesehatan terampil yang dapat menemani
·
Kondisi cuaca atau
modalitas transportasi membahayakan
Berikut merupakan contoh surat Rujukan
Kepada,
Rumah Sakit,................
Dengan
hormat,...
Bersama
ini kami kirimkan anak,
Nama :
Umur :
Berat Badan :
Alamat :
Klasifikasi / gejala :
Terapi yang telah diberikan :
Imunisasi yang perlu diberikan ............... Sudah diberi / belum
Terima kasih,
(nama jelas dan institusi)
0 Comments