Definisi ODHA
ODHA merupakan singkatan
dari Orang Dengan HIV/AIDS. HIV sendiri adalah Human Immunodefficiency Virus yakni suatu penyakit yang menyebabkan
penderitanya mengalami penurunan daya tahan tubuh, sehingga tubuh menjadi
sangat rentan dengan berbagai macam penyakit. Sedangkan AIDS merupakan Acquired Immuno Defficiency Syndrome
yakni tahapan lanjutan setelah seseorang terinfeksi virus HIV. Hingga saat ini
banyak masyarakat yang mengucilkan odha, bukan hanya secara psikis tetapi
mental mereka juga terkena dampaknya karena di kucilkan ditempat tinggalnya dan
tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari dengan normal seperti dulu.
Hak Asasi Manusia Dalam
Konteks HIV adalah :
1. Sebelum terinfeksi atau
tidak
a. Informasu dan keterampilan
melindungi diri dari penularan
b. Konseling sebelum menjalani
tes HIV
c. Memberikan persetujuan atau
tidak sebelum menjalani tes HIV
d. Tes dan hasilnya dirahasiakan
2. Hidup dengan HIV/AIDS
a. Hak untuk tidak dibedakan
serta persamaan hukum. Hukum HAM internasional menjamin perlindungan yang sama
dihadapan hukum dari diskriminasi atas dasar apapun, seperti ras, warna kulit,
bahasa, agama, politik atau pendapat, asal-usul dan status lainnya termasuk
HIV.
b. HAk untuk hidup
c. Hak untuk mendapatkan
standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang bisa dicapai
d. Hak atas privasi
e. Hak untuk bekerja
f.
HAk untuk bergerak atau berpindah tempat
g. Hak untuk menikah dan
membangun keluarga
h. Hak untuk mengakses
pendidikan
i.
Hak untuk berkumpul
j.
Hak untuk mengikuti program asuransi
3. Saat dan setelah meninggal
a. Hak untuk jenazahnya
diperlakukan dengan bermartabat
b. Hak untuk mendapatkan
pelayanan dan penguburan yang layak
c. Hak untuk tidak dibocorkan
identitaasnya
d. Hak bagi keluarganya untuk
tidak diganggu
e. Hak untuk mendapatkan
santunan dan pension yang menjadi haknya.
Banyak presepsi masyarakat
atau orang kebanyakan mengenai cara penularan penyakit HIV/AIDS yang keliru dan
salah diartikan. Virus
HIV dapat ditularkan melalui cairan tubuh ODHA bukan berarti semua jenis cairan
tubuh dapat menularkan penyakit ini. Untuk hidup dengan ODHA dalam kehidupan atau aktivitas yang
dilakukan sehari-hari ada baiknya untuk tidak membedakan peralatan yang akan
digunakannya agar ia memiliki peralatannya sendiri. Pasien HIV dengan orang
lain dapat berbagai makanan dan minuman yang sama sehingga tidak perlu takut
untuk tertular virus HIV karena biasanya penyakit ODHA dapat ditekan dengan
pengobatan alternatif HIV AIDS sehingga tidak menular.
Baca juga :
Prinsip Hidup Bersama ODHA
Hidup dengan
ODHA selama ini selalu digambarkan dengan sebuah kondisi yang sulit untuk
dikendalikan oleh kebanyakan orang namun pada kenyataanya hal ini merupakan
cara yang mudah untuk dilakukan. Hidup dengan ODHA artinya menghilangkan segala batasan antara
pasien dengan orang yang merawatnya, jika hal ini dilakukan dapat membantu
pasien HIV untuk bangkit dari keterpurukan yang dialaminya. AIDS pada ODHA dapat
ditekan apabila tubuh ODHA sehat, dan kesehatan ini secara langsung juga
dipengaruhi oleh mental ODHA.
Oleh karena diskriminasi terhadap ODHA menjadi sumber dari segala bentuk kesewenangan dan kekerasan yang di alami ODHA, saya perlu mengutip disini
pengertian diskriminasi yang dianut oleh UU
HAM sebagai berikut :
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsungataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusanpengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalamkehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”
Konsepsi diskriminasi
tersebut di atas jauh lebih luas dari konsepsi diskriminasiyang
dianut oleh Kovenan
Interrnasional tentang Hak
Sipil dan Politik, KovenanInternasional
Menentang Diskriminasi Rasial, dan Kovenan Internasional Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Diskriminasi terhadap ODHA merupakan diskriminasi terhadap kelompok yang tidak dibenarkan oleh UU Ham. Berkenaan dengan pemajuan dan perlindungan Ham, termasuk tentunya ODHA kita perlu mengenali asas-asas dasar UU Ham sebagai berikut :
Pertama, Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasimanusia dankebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dantidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demipeningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan sertakeadilan.
(pasal 2) Kedua, Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atasperlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
(Pasal 3) Ketiga, Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikirandan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagaipribadi dan tetap butuh berinteraksi sosial guna mematangkan kisi-kisi sosial kepribadiannya dalambermasyarakat. Akan tetapi interaksi Odha dengan yang lain tetap memerlukan ilmu baik dari sisi medis maupun psikospirit agar interaksi yang berjalan tidak menjadi interaksiyang negatif terutama bagi Odha sendiri.Odha agar dapat berinterksi kembali di tengah-tengah kehidupan, kesehatannyaharus tetap dijaga, dan ini membutuhkan perhatian bagi orang-orang yang ada disekitarnya
Baca juga :
Prinsip Hidup Dengan ODHA Saat Di Rumah
·
Tidak menguncilkan ODHA dalam ruangan tertutup
ODHA atau pasien HIV yang mana ada kemungkinan besar telah
mengindap penyakit AIDS pada tubuhnya ada kalanya dikunci dalam ruangan
tertutup karena anggota keluarga yang takut untuk tertular atau ditulari
penyakit yang sedang dialami ODHA. Namun perlu diketahui bahwa cara yang
dilakuan ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah atau menyembuhkan penyakit
yang dialami oleh anggota keluarga yang sedang menderita penyakit HIV/AIDS dan
justru akan berdampak sebaliknya yang mana tubuh pasien mengalami penurun
kesehatan yang drastis.
Membiarkan anggota keluarga yang merupakan pasien HIV untuk tetap dapat
bergerak bebas dalam rumah ataupun bersosialiasi dengan anggota keluarga
lainnya akan membantu meningkatkan kepercayaan diri pasien. Anggota keluarga
juga ada baiknya tidak memandang aneh pasien serta menganggap pasien berbeda dengan
yang lainnya. ODHA di dalam tubuh nya hanya memiliki virus HIV yang melemahkan
daya tahan tubuhnya sehingga terkadang dapat menimbulkan dampak AIDS terhadap
kehidupan sosial yang dimilikinya.
·
Mengajak ODHA untuk lebih terbuka
Ada kalanya ODHA akan merasa bahwa dirinya berbeda dengan orang
lain disekitarnya akibat penyakit yang dialaminya, hal ini jika dibiarkan lama
kelamaan akan membuat ODHA menjadi pribadi yang tertutp dan sulit untuk
didekati. Jika melihat situasi ini ODHA sebenarnya membutuhkan seorang atau
tempat yang mana dapat ia percayai untuk mencurahkan isi hati dan pemikirannya.
ODHA yang dalam kehidupan sehari-harinya mengalami tekanan batin akibat banyak
hal dan pemikiran yang dipendamnya sendiri lama kelamaan akan membuat kesehatan
mentalnya menjadi terganggu.
Pemberdayaan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
Terkait dengan
upaya pemberdayaan Odha, secara umum kegiatan yang dilakukanoleh LSM antara
lain :
1. KIE/Kampanye ( poster,
stiker, talkshow, media massa, dsb )
2. Konseling
3. Advokasi
4. Pelatihan
5. Diskusi rutin
6. Klinik
Program penanggulangan HIV
dan AIDS di Indonesia saat ini, telah dilakukan oleh beberapa pihak, baik dari
sektor pemerintah, swasta maupun LSM. Upaya tersebut masih perlu diimbangi
dengan beberapa hal berikut ini, yaitu :
1.
Penguatan perspektif kebijakan kesehatan dalam upaya
penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia masih perlu untuk dilakukan;
2.
Upaya untuk berbagi pengalaman, pengetahuan dan ilmu yang sesuai
dengan upaya penanggulangan HIV dan AIDS masih tetap perlu untuk dilakukan,
karena hal ini telah terbukti mampu membantu menginisiasi, mengembangkan serta
mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan HIV dan AIDS.
3.
Pemanfaatan pengetahuan bagi semua pihak perlu untuk
ditingkatkan, untuk memperbaiki status kesehatan masyarakat.
0 Comments