STIGMA DAN DISKRIMINASI TERHADAP ODHA


STIGMA DAN DISKRIMINASI TERHADAP ODHA

Stigma dan diskriminasi seolah menjadi hukuman sosial masyarakat terhadap ODHA yang bisa terjadi dalam beragam bentuk, seperti penolakan dan pengasingan terhadap ODHA. Stigma dan diskriminasi seringkali dirujuk sebagai suatu kesatuan. Stigma yang diterima oleh ODHA umunya diikuti dengan perlakuan diskriminatif. Namun, prinsipnya stigma dan diskriminasi adalah dua hal yang berbeda dan terpisah. Definisi stigma secara umum adalah ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya. Sementara diskriminasi diartikan sebagai pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara, berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama dan sebagainya, yang berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM) orang tersebut. Oleh karena itu, dalam bab pembahasan ini kami akan mengulas secara terpisah antara bentuk-bentuk stigma dengan bentuk-bentuk diskriminasi.


Pewajiban VCT merupakan pelanggaran HAM. Tes HIV harus dilaksanakan secara sukarela (voluntary), bukan wajib (mandatory). Hal ini merupakan bagian dari hak seseorang untuk memutuskan apa yang menurutnya baik untuk diri dan kesehatannya. World Health Organisation (WHO) juga telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan-kebijakan wajib VCT yang dilakukan di banyak tempat.vii Pewajiban VCT bukan hanya tidak memiliki justifikasi, tetapi justru berpotensi melemahkan upaya penanggulangan HIV yang efektif.


HIV/AIDS sering diidentikkan dengan yang menurut kebanyakan masyarakat dianggap sebagai perilaku amoral atau asusila, seperti seks bebas, penggunaan narkotika dan homoseksualitas. Stigma tersebut seringkali dengan mudahnya digeneralisisasi oleh banyak pihak, sehingga stigma ODHA sebagai orang-orang yang asusila dan amoral seakan diterima dengan mudah oleh masyarakat.
Banyaknya berita yang mengasosiasikan ODHA dengan amoralitas dan asusila menunjukkan rendahnya pemahaman masyarakat dan media mengenai perilaku berisiko HIV/AIDS. Kurangnya pemahaman mengenai informasi tersebut pada banyak lapisan masyarakat yang menjadikan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA tumbuh subur. Perilaku berisiko adalah perilakuperilaku yang membawa risiko tinggi terkena infeksi HIV pada seseorang. Perilaku beresiko ini termasuk penggunaan jarum suntik tidak steril secara bergantian, hubungan seksual yang tidak aman, menerima transfusi darah yang terkontaminasi virus HIV, maupun penularan dari ibu hamil ke anak dalam kandungannya. Penggunaan jarum suntik tidak steril, misalnya, dapat terjadi bukan hanya dalam konteks penggunaan narkotika jarum suntik, tetapi juga pembuatan tato, atau aktivitas lain yang melibatkan jarum suntik yang tidak  steril. Demikian juga dengan hubungan seksual yang tidak aman yang dapat dilakukan oleh orang dengan orientasi heteroseksual maupun homoseksual.
Jenis stigma lainnya yang banyak bermunculan pada berita yang kami dokumentasikan adalah pelekatan HIV/AIDS pada kelompok masyarakat tertentu. Terdapat lima berita dengan pesan seperti ini. Kelompok yang dianggap sebagai pembawa HIV/AIDS di antaranya adalah wisatawan mancanegara, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan ibu rumah tangga. Wisatawan mancanegara dianggap memiliki potensi untuk menularkan HIV/AIDS ke Indonesia dikarenakan kesalahpahaman atas gaya hidup seks bebas yang dituduhkan kepada mereka. Begitupun dengan TKI/TKW yang kembali ke Indonesia dianggap membawa pulang virus tersebut sehingga akan membahayakan. Perempuan dianggap sebagai kelompok paling rentan tertular HIV/AIDS, sehingga dapat mengancam kelompok ibu rumah tangga. Dalam banyak kasus, ibu rumah tangga tertular dari suaminya yang memiliki riwayat hidup dengan perilaku beresiko.
Kesemua pandangan ini tidak didasarkan pada bukti ilmiah, dan justru berpotensi memunculkan praktik-praktik yang diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tersebut. Seperti yang telah kami sampaikan, HIV/AIDS hanya dapat ditularkan melalui cara-cara tertentu. Infeksi HIV tidak melihat latar belakang kewarganegaraan maupun jenis pekerjaan.

Diskriminasi terhadap ODHA

Dari gambar tersebut di atas, bentuk diskriminasi paling banyak terjadi dalam ranah pemenuhan hak atas kesehatan, yaitu ketika mengakses layanan kesehatan. persoalan akses layanan kesehatan. terkait dengan:
1.      Penolakan dan pemulangan pasien ODHA, termasuk anak dengan HIV/AIDS (ADHA), oleh rumah sakit atau puskesmas.
2.      Penolakan ketika pasien ODHA melakukan klaim jaminan kesehatan.
3.      Kesulitan mengakses layanan kesehatan karena terkendala biaya.
4.      Penolakan operasi caesar terhadap ODHA yang akan melahirkan
Dalam masalah mengakses layanan, biasanya penyedia layanan kesehatan akan berdalih belum memiliki alat bedah khusus untuk ODHA.  Namun tentunya jika kita melihat pada fakta HIV/AIDS sebagai bagian dari program nasional, di mana fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama pun telah didorong untuk mampu memberikan pengobatan, klaim ketiadaan sumber daya ini patut dipertanyakan. Pun benar sumber daya tersebut tidak ada, pemberi layanan kesehatan wajib menggunakan mekanisme rujukan sehingga pasien tetap dapat terpenuhi haknya. Dengan demikian, jika tenaga kesehatan menolak memberikan pelayanan kesehatan, maupun memberikan rujukan kepada fasilitas kesehatan dengan layanan yang lebih paripurna, dapat dikatakan bahwa tenaga kesehatan tersebut telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap ODHA.
Bentuk diskriminasi lainnya adalah penutupan lokalisasi dan kriminalisasi pekerja seks. Penutupan lokalisasi ini didasari pada argumentasi lokalisasi sebagai tempat penyebaran HIV/AIDS. Banyak pihak menilai dengan ditutupnya tempat-tempat lokalisasi dan menghukum para pekerja seks akan membuatnya berhenti, sehingga dapat menghentikan penyebaran HIV/AIDS. Padahal dampak dari penutupan lokalisasi adalah penghambatan terhadap program penanggulangan HIV/AIDS. Pekerja seks yang biasa mengakses layanan ARV menjadi sulit untuk dijangkau karena mereka menyebar ke tempat lain yang lebih terpencil. Hal ini akan berujung pada penyebaran HIV/AIDS semakin meluas karena tidak lagi terkontrol. Selain itu, pembubaran lokalisasi juga pada dasarnya melanggar hak atas privasi seseorang. Setiap orang berhak dengan bebas menentukan apa yang ingin dilakukan dengan tubuhnya. Pembubaran lokalisasi justru menyebabkan pekerja seks sulit melakukan pekerjaannya dan menjadi semakin rentan pada kekerasan. Dengan demikian, hal ini justru akan menambah stigma, diskriminasi dan kerentanan terhadap HIV.
Sementara pada bidang ketenagakerjaan, bentuk diskriminasi yang biasa terjadi adalah pemberhentian hubungan kerja (PHK) karena status HIV/AIDS. Dari 3 berita yang kami temui, PHK terhadap ODHA terjadi di instansi pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pegawai di lembaga pemerintah diwajibkan untuk bebas dari HIV/AIDS karena dianggap tidak memberikan contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat, untuk itu dilakukan tes HIV/AIDS berkala untuk mengetahui statusnya. Apabila DISKRIMINASI HIV: STIGMA YANG MEWABAH diketahui hasilnya adalah positif HIV/AIDS maka pegawai bersangkutan akan ditindak.
Dalam hal seperti ini, terdapat dua jenis praktik diskriminasi. Pertama, pewajiban tes HIV untuk karyawan yang melanggar hak atas privasi dan hak atas kontrol terhadap tubuhnya. Kedua, PHK yang dilakukan atas dasar status karyawan yang positif HIV/AIDS merupakan pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dan hak atas perlakuan yang tidak diskriminatif. Di sisi lain, pewajiban tes dan PHK bagi karyawan karena status HIV/AIDS juga merupakan pelanggaran dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 68/MEN/IV/2004 tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Tindakan diskriminatif yang juga sering dialami oleh ODHA adalah dijauhi oleh orang-orang di sekitarnya maupun dalam konteks pengaksesan layanan kesehatan. Tenaga kesehatan menempatkan mereka di ruangan khusus ODHA dengan tujuan agar pasien ODHA tidak menularkan ke pasien lainnya. Hal ini dilakukan walaupun tidak ada faktor risiko penularan HIV/AIDS, seperti misalnya terhadap ODHA yang dirawat karena sakit panas. Pengucilan atau isolasi ini juga terjadi di rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), dimana tahanan atau warga binaan yang ketahuan positif HIV/AIDS akan ditempatkan di sel khusus agar tidak menularkan ke yang lain.


Pelaku Stigma dan Diskriminasi

Dari tabel di atas, tampak bahwa pihak yang paling banyak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA berasal dari lembaga negara, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA). Selain itu, pejabat daerah serta penyedia layanan kesehatan juga menjadi pihak yang paling banyak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA. Ironisnya, justru mereka adalah pelayan masyarakat yang seharusnya mengedepankan asas non-diskriminasi dalam melaksanakan dan memberikan pelayanannya. Seperti contoh KPA yang dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi. Hal tersebut nyatanya tidak lantas membuat KPA bersih sebagai pelaku stigma dan diskriminasi terhadap ODHA. Contoh lainnya adalah kewajiban pejabat pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas layanan kesehatan masih belum terpenuhi. Fasilitas layanan kesehatan yang ada belum ramah terhadap ODHA serta perlakuan diskriminasi yang diterima dari tenaga kesehatan membuat mereka enggan untuk mengakses layanan yang ada. Fungsi legislatif yang direpresentasikan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) juga turut melakukan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA. Pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh DPR seharusnya mampu mengakomodasi kebutuhan ODHA di segala bidang. Namun nyatanya hal tersebut masih jauh dari harapan. Masih banyak peraturan-peraturan di daerah yang mendiskriminasi ODHA, seperti masih banyaknya peraturan yang mewajibkan VCT.
Lingkungan Stigma dan Diskriminasi

Tampak pada diagram di atas, stigma dan diskriminasi pada ODHA paling banyak terjadi di bidang kesehatan. Temuan ini tidak mengagetkan, mengingat HIV/AIDS utamanya adalah persoalan kesehatan. Masalah kesehatan yang sering muncul seperti kurangnya ketersediaan ARV dan klinik VCT, pasien ODHA diperlakukan berbeda dan dianggap tidak setara dengan pasien lainnya, pewajiban tes HIV untuk ibu hamil, dan lain sebagainya. Bentuk-bentuk penolakan yang sering dialami ODHA ketika ingin mengakses layanan kesehatan menimbulkan suatu kondisi yang tidak kondusif karena mereka merasa tidak nyaman. Hal tersebut akan berpotensi pada turunnya tingkat kesehatan ODHA serta program-program pencegahan HIV/AIDS lainnya. Selain itu, terjadinya praktik stigma dan diskriminasi di layanan kesehatan menunjukkan bahwa hak atas kesehatan ODHA belum terpenuhi seluruhnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Komentar Umum Persatuan BangsaBangsa (PBB), hak atas kesehatan terdiri dari 4 (empat) elemen dasar, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan, serta kualitas.
 Aspek berikutnya yang juga banyak terjadi praktek stigma dan diskriminasi adalah aspek ketenagakerjaan. misalnya pewajiban VCT untuk karyawan guna mengetahui status HIV mereka. Kami mensinyalir rendahnya pengetahuan masyarakat tentang HIV/AIDS membuat masyarakat, termasuk di lingkungan kerja, takut untuk berinteraksi dengan ODHA. Oleh karena itu, kebanyakan dari pemberi kerja mewajibakan tes HIV untuk karyawan. Selain itu, pandangan bahwa ODHA tidak bisa produktif dalam bekerja sebagai penyebab munculnya pewajiban tes HIV di lingkungan kerja. Pada beberapa berita bahkan menyebutkan institusi negara akan menindak, bahkan memberhentikan karyawannya yang ketahuan mengidap HIV/AIDS. Di banyak bidang lain juga sebenarnya masalah HIV/AIDS selalu ada, akibat dari kurangnya pemahaman masyarakat akan HIV/AIDS. Pun demikian dengan cara pendekatan yang salah yang dilakukan oleh negara dalam rangka pencegahan dan penanganan HIV/AIDS. Tumpang tindih peraturan, maladministrasi di lapangan, layanan kesehatan yang masih jauh dari harapan serta tenaga kesehatan yang diskriminatif masih menjadi masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini.

1 dari 5 pengidap HIV dilaporkan menghindari perawatan medis karena takut menjadi korban diskriminasi

 1 dari 4 pengidap hiv dilaporkan mengalami beberapa bentuk diskriminasi saat menjalani perawatan




Perempuan pengidap HIV setidaknya mengalami satu bentuk diskriminasi terkait kesehatan seksual dan reproduksi oleh pekerja medis.

1 dari 5 pengidap HIV ditolak berobat, termasuk oleh dokter gigi dan petugas KB


TAK DIPUNGKIRI, AIDS ADALAH PENYAKIT BERBAHAYA. NAMUN, KEWASPADAAN TANPA PEMAHAMAN HANYA AKAN BERUJUNG DISKRIMINASI TERHADAP PENGIDAPNYA. SEJATINYA MEREKA PERLU DIDUKUNG, BUKAN DIRUNDUNG. MEREKA BUTUH PENDAMPINGAN, BUKAN MALAH DIASINGKAN.


Perubahan perkembangan pengobatan, perawatan dan dukungan yang diharapkan mempengaruhi paradigma stigma dan diskriminasi terhadap Orang dengan HIV-AIDS:
1.  HIV-AIDS dapat mengenai siapapun, tanpa membedakan status sosial, pendidikan, agama, warna kulit, latar belakang seseorang. adalah penyakit mematikan.
2.     HIV-AIDS dapat mengenai orang yang tidak berdosa yaitu bayi dan anak.
3.    HIV-AIDS sudah ada obatnya sekalipun tidak menyembuhkan, tetapi mengembalikan kualitas hidup penderitanya.
4.     Penularan HIV-AIDS ke bayi/anak dapat dicegah


5.     Kepatuhan berobat dan minum obat adalah kunci utama pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS.
6.    Setiap orang memiliki hak yang sama untuk akses pelayanan kesehatan paripurna yang komprehensif.
7.   Ketidaktahuan seseorang bahwa ia menderita penyakit termasuk HIV-AIDS dan IMS yang membuat orang menularkan penyakitnya.
Mengapa Perlu Menangani Stigma Dan Diskriminasi ??
Stigma dan diskriminasi sangat mempengaruhi upaya pencegahan HIV, pengobatan dan perawatan:
1.      Memperlemah upaya pencegahan dan perubahan perilaku. Ketakutan terhadap stigma dan diskriminasi membuat orang tidak berani dan tidak percaya diri dalam usaha menegosiasikan seks yang lebih aman atau untuk melakukan tes HIV. Ketidaktahuan tentang risiko yang dimiliki seseorang, karena persepsi “HIV hanya menular pada kelompok tertentu”, bisa mengakibatkan tidak diambilnya perilaku pencegahan secara serius.
2.      Kesulitan atau keterlambatan mengakses layanan PDP. Ketakutan terhadap stigma dan diskriminasi mengakibatkan mereka yang hidup dengan HIV terlambat atau tidak mau mengakses layanan PDP yang mereka butuhkan karena takut membuka status mereka kepada yang lain.
Dengan mengatasi stigma dan diskriminasi, kita dapat :
1.      Memperkuat respon efektif pada HIV
2.      Mendorong pengembangan dan rasa percaya diri yang kuat pada ODHA
3.   Menciptakan role model positif dan memahami upaya anti stigma dan diskriminasi lebih jauh
4.  Memperkuat ikatan ODHA, keluarga mereka dan komunitas untuk bersamasama melakukan upaya pencegahan

Bagaimana Cara Menghadapi Stigma Dan Diskriminasi
Kita semua turut bertanggung jawab untuk menghadapi stigma dan diskriminasi. Bukan hanya ODHA yang harus melakukannya. Kita semua dapat memainkan peran untuk mengedukasi pihak lain, menyuarakan dan menunjukkan sikap dan perilaku baru.

Beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan untuk menghadapi Stigma dan Diskriminasi adalah sebagai berikut:
1.    Jadilah contoh yang baik. Terapkan apa yang sudah kita ketahui. Pikirkanlah kata-kata yang kita gunakan dan bagaimana kita memperlakukan ODHA, lalu cobalah untuk mengubah pikiran dan tindakanmu.
2.   Berbagilah pada orang lain mengenai hal-hal yang sudah kita ketahui dan ajaklah mereka untuk membicarakan tentang stigma dan bagaimana mengubahnya.
3.   Atasilah masalah stigma ketika Anda melihatnya di rumah, tempat kerja maupun masyarakat. Bicaralah, katakan masalahnya dan buatlah orang paham bahwa stigma itu melukai.
4.    Lawanlah stigma melalui kelompok. Setiap kelompok dapat menemukan stigma dalam situasi mereka sendiri dan setuju untuk melakukan satu atau dua tindakan praktis agar terjadi perubahan.
5.  Mengatakan stigma sebagai sesuatu yang “salah” atau “buruk” tidaklah cukup. Bantulah orang untuk bertindak melakukan perubahan. Setuju pada tindakan yang harus dilakukan, mengembangkan rencana dan lakukan.
6.      Berpikir besar. Mulai dari yang kecil, dan bertindak sekarang.

Hal-hal yang dapat dilakukan secara individual:
1.     Waspada pada bahasa yang kita gunakan dan hindari kata-kata yang menstigma.
2.  Sediakan perhatian untuk mendengarkan dan mendukung anggota keluarga ODHA di rumah.
3.      Kunjungi dan dukung ODHA beserta keluarganya di lingkungan tempat tinggal kita.
4.     Doronglah ODHA untuk menggunakan layanan yang tersedia seperti konseling, test HIV, pengobatan medis, ART, dan merujuk mereka pada siapa pun yang dapat menolong.
Hal-hal yang dapat kita lakukan dengan melibatkan orang lain
1.    Gunakan percakapan informal sebagai kesempatan untuk membicarakan stigma.
2.    Gunakan kisah nyata sehingga dapat menggambarkan stigma dalam konteks praktis seperti misalnya: cerita mengenai perlakuan buruk pada ODHA dapat mengakibatkan depresi; demikian juga sebaliknya kisah nyata mengenai perlakuan baik pada ODHA dan hasil yang dapat dipetik.
3.    Tanggapi kata-kata stigma ketika kita mendengarnya, namun lakukanlah dengan cara-cara yang bijak sehingga membuat orang mengerti bahwa kata-kata mereka dapat melukai hati orang.
4.   Doronglah orang untuk berbicara mengenai ketakutan dan kekhawatirannya mengenai HIV dan AIDS.
5.     Koreksilah mitos dan persepsi tentang AIDS dan ODHA.
6.  Promosikan ide mengenai “menjadi pendengar yang baik dan bagaimana kita dapat mendukung ODHA beserta keluarganya.”
Hal-Hal Yang Dapat Dilakukan Agar Masyarakat Membicarakan Dan Bertindak Melawan Stigma
1.      Testimoni oleh ODHA maupun keluarganya mengenai pengalaman mereka hidup dengan HIV atau hidup dengan orang yang positif HIV.
2. Pengawasan bahasa (language watch). Lakukan “survei mendengarkan” untuk mengidentifikasi kata-kata yang menstigma yang sering digunakan dalam masyarakat (di media maupun lagu-lagu populer)
3.      Community mapping mengenai stigma. Tunjukkan peta pada tempat pertemuan.
4.      Community walk untuk mengidentifikasi titik stigma di masyarakat.
5.      Pertunjukan Drama berdasarkan kisah nyata.
6.      Pameran Gambar sebagai titik fokus untuk memulai diskusi mengenai stigma

Sumber :
3.      BUKU PEDOMAN PENGHAPUSAN STIGMA &DISKRIMINASI Bagi PENGELOLA PROGRAM, PETUGAS LAYANAN KESEHATAN DAN KADER. Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung Tahun 2012

Post a Comment

0 Comments