Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional bidang Kesehatan

Yth.
  1. Rektor/Direktur/Pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi bidang Tenaga Kesehatan;
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I – XIV.


Dalam menjalankan amanah Pasal 21 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti uji kompetensi secara nasional. Selain itu, uji kompetensi secara nasional diperlukan dalam upaya standardisasi dan penjaminan mutu lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan. Sejak tahun 2014, telah dilaksanakan uji kompetensi secara nasional untuk program diploma III keperawatan, diploma III kebidanan dan profesi ners.
Untuk pelaksanaan uji kompetensi nasional bidang kesehatan lainnya, Kemristekdikti dan Kemkes telah memfasilitasi pertemuan pada tanggal 20 Agustus 2018 untuk mendapatkan consensus dengan para ketua asosiasi intitusi pendidikan dan organisasi profesi bidang kesehatan tentang pelaksanaan uji kompetensi secara nasional pada tahun 2018.
Berikut ini disampaikan hasil consensus untuk menjadi perhatian bagi Bapak dan Ibu selaku pimpinan institusi:
  1. Uji kompetensi nasional untuk dua belas bidang kesehatan selain bidan, perawat dan ners (daftar terlampir) dilaksanakan pada bulan November 2018.
  2. Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada butir satu (1) adalah mahasiswa dan lulusan dari program studi tenaga kesehatan (daftar terlampir) yang memiliki izin penyelenggaraan dari Kemristekdikti yang masih berlaku, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan;
b. Lulusan tahun akademik 2018 yang belum memiliki sertifikat kompetensi;
  1. Calon peserta uji kompetensi harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan semua calon peserta uji yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) terdaftar pada PD-Dikti.
  2. Uji kompetensi nasional untuk seluruh bidang kesehatan sebagai salah satu syarat kelulusan dari pendidikan vokasi atau profesi (uji kompetensi sebagai exit exam) akan diimplementasikan mulai akhir Juni 2019. Kemristekdikti dan Kemkes akan memfasilitasi sosialisasi dan persiapan implementasi uji kompetensi nasional bidang kesehatan sebagai exit exam.
  3. Kemnristekdikti akan membentuk panitia nasional uji kompetensi bidang kesehatan dengan usulan perwakilan dari Kemkes, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), asosiasi institusi pendidikan dan organisasi profesi bidang kesehatan.
Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Direktur Jenderal,
TTD
Intan Ahmad

Tembusan
  1. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi
  2. Sekjen Kemristekdikti;
  3. Kepala BPPSDM Kesehatan, Kemenkes;
  4. Para ketua asosiasi institusi pendidikan bidang kesehatan;
  5. Para ketua organisasi profesi bidang kesehatan
Lampiran :
Bersama ini disampaikan bahwa pendaftaran Uji Kompetensi Program Profesi Ners telah di buka.
Berikut rincian uji kompetensi periode 3 2019 :
Periode Pendaftaran3 - 9 Sempember 2019
Periode Ujian
D3 Keperawatan12 Oktober 2019
Profesi Ners19 - 20 Oktober 2019
D3 Kebidanan26 Oktober 2019
Nakes Lain16 - 17 November 2019

Post a Comment

0 Comments