Filosofi,
Lingkup dan Prinsip Pokok Asuhan Kehamilan
Sebagai seorang bidan
dalam pelayanan kebidanan Anda selalu berinteraksi dengan ibu hamil. Untuk
menjamin asuhan kehamilan berlangsung dengan efektif, maka Anda harus memahami
dan menginternalisasi filosofi, lingkup serta prinsip pokok asuhan kehamilan.
Filosofi asuhan menjadi konsep dasar asuhan yang melekat pada diri bidan dalam
memberikan arah asuhan kehamilan yang diberikan. Lingkup dan prinsip pokok
asuhan merupakan rambu-rambu yang menjadi area kewenangan bidan dalam
memberikan asuhan kehamilan berdasarkan sesuai standar asuhan kebidanan dan
standar pelayanan kebidanan.
1.
Filosofi
Asuhan Antenatal
Filosofi
kebidanan dalam asuhan antenatal adalah nilai atau keyakinan
atau kepercayaan yang mendasari bidan untuk berperilaku
dalam memberikan asuhan kehamilan.
Pada prinsipnya filosofi asuhan
kehamilan merujuk pada filosofi bidan, meliputi sebagai berikut:
a. Kehamilan
dan persalinan merupakan proses alamiah (normal)
dan bukan proses patologis, tetapi kondisi normal dapat menjadi
patologi/abnormal.
b. Setiap
perempuan berkepribadian unik, di mana
terdiri atas biopsikososial yang berbeda, sehingga dalam memperlakukan klien
satu dengan yang lainnya juga berbeda dan tidak boleh disamakan
c. Mengupayakan
kesejahteraan perempuan dan bayi baru lahir.
Ini dapat dilakukan dengan berbagai upaya baik promosi kesehatan melalui
penyuluhan atau konseling, maupun dengan upaya preventif misalnya pemberian
imunisasi TT ibu hamil dan tablet tambah darah.
d. Perempuan
mempunyai hak memilih dan memutuskan tentang
kesehatan, siapa dan di mana mendapatkan pelayanan kesehatan.
e. Fokus
asuhan kebidanan adalah untuk memberikan upaya
preventif (pencegahan) dan promotif
(peningkatan kesehatan).
f. Mendukung
dan menghargai proses fisiologi, intervensi
dan penggunaan teknologi dilakukan hanya atas indikasi. Membangun kemitraan
dengan profesi lain untuk memberdayakan perempuan.
2.
Lingkup
Asuhan Kehamilan
Dalam
memberikan asuhan kepada ibu hamil, bidan harus memberikan pelayanan secara
komprehensif atau menyeluruh. Adapun lingkup asuhan kebidanan pada ibu hamil
meliputi:
a. Mengumpulkan
data riwayat kesehatan dan kehamilan serta menganalisis tiap
kunjungan/pemeriksaan ibu hamil.
b. Melaksanakan
pemeriksaan fisik secara sistematis dan lengkap.
c. Melakukan
penilaian pelvik, ukuran dan struktur panggul.
d. Menilai
keadaan janin selama kehamilan termasuk denyut jantung janin dengan
fetoskop/pinard dan gerakan janin dengan palpasi.
e. Menghitung
usia kehamilan dan hari perkiraan lahir (HPL).
f. Mengkaji
status nutrisi dan hubungan dengan pertumbuhan janin.
g. Mengkaji
kenaikan berat badan ibu dan hubungannya dengan komplikasi.
h. Memberi
penyuluhan tanda-tanda bahaya dan bagaimana menghubungi bidan.
i.
Melakukan penatalaksanaan kehamilan
dengan anemia ringan, hiperemesis gravidarum tingkat I, abortus iminen dan
preeklampsia ringan.
j.
Menjelaskan dan mendemonstrasikan cara
mengurangi ketidaknyamanan kehamilan.
k. Memberi
Imunisasi TT bagi ibu hamil
l.
Mengidentifikasi atau mendeteksi
penyimpangan kehamilan normal dan penanganannya termasuk rujukan tepat pada:
kurang gizi, pertumbuhan janin tidak adekuat, PEB dan hipertensi, perdarahan
pervaginam, kehamilan ganda aterm, kematian janin, oedema yang signifikan,
sakit kepala berat, gangguan pandangan, nyeri epigastrium karena hipertensi, KPSW,
Persangkaan Polihidramnion, DM, kelainan kongenital, hasil laboratorium
abnormal, kelainan letak janin, infeksi ibu hamil seperti infeksi menular
seksual,vaginitis, infeksi saluran kencing.
m. Memberikan
bimbingan dan persiapan persalinan, kelahiran dan menjadi orang tua.
n. Bimbingan
dan penyuluhan tentang perilaku kesehatan selama hamil seperti nutrisi,
latihan, keamanan, kebiasaan merokok.
o. Penggunaan secara aman jamu atau obat-obatan
tradisional yang tersedia.
3.
Prinsip
Pokok Asuhan Kehamilan
Bagaimana dengan prinsip-prinsipnya?
Coba sekarang Anda tuliskan beberapa prinsip yang Anda ketahui tentang asuhan
kehamilan?Prinsip merupakan dasar atau azas atau kebenaran yang menjadi pokok
dasar berpikir, bertindak dan sebagainya. Sebagai seorang bidan dalam melakukan
asuhan kebidanan harus berdasarkan prinsip sesuai tugas pokok dan fungsinya
agar apa yang dilakukan tidak melanggar kewenangan. Selain harus memiliki
kompetensi, bidan dalam melaksanakan asuhan harus berpegang pada Undang-Undang
Kesehatan Nomor 30 Tahun 2009; Permenkes 1464 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Praktik Bidan, pelayanan dilaksanakan sesuai standar pelayanan
kebidanan dan standar profesi bidan.
Sumber : MODUL BAHAN AJAR ASUHAN
KEBIDANAN KEHAMILAN
KEMENKES RI
0 Comments