UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN

Bidan sebagai tenaga kesehatan strategis yang berada pada garis terdepan dalam pelayanan Kesehatan Ibu & Anak, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Dengan disahkannnya UU Kebidanan ini, menjadi dasar/landasan hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kebidanan yang akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan bidan. Lahirnya UU Kebidanan merupakan peluang dalam pengaturan profesi bidan secara komprehensif mulai dari pendidikan, pelayanan  dan pengembangan profesi bidan.

Banyaknya jumlah dan pentingnya peran fungsi bidan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu ada pengaturan, penetapan, dan pembinaan Bidan yang jelas. Hal tersebut diakomodir melalui adanya konsil kebidanan yang merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana telah disepakati dalam RUU tentang Kebidanan ini yang sejalan dengan amanat UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.  Untuk itu kami mendorong dan mendesak pemerintah untuk segera membentuk konsil kebidanan dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menyesuaikan dengan hal tersebut, sehingga konsil kebidanan dapat segera melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.

Isi dari Undang-Undang Kebidanan 
BAB I : Ketentuan Umum
BAB II : Pendidikan Kebidanan
BAB III : Registrasi dan Izin Praktik
BAB IV : Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
BAB V : Bidan Warga Negara Asing
BAB VI : Praktik Kebidanan 
BAB VII : Hak dan Kewajiban
BAB VIII : Organisasi Profesi Bidan
BAB IX : Pendayagunaan Bidan
BAB X : Pembinaan dan Pengawasan
BAB XI : Ketentuan Peralihan
BAB XII : Ketentuan Penutup

link download Undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan :

Post a Comment

0 Comments