Bidan sebagai tenaga kesehatan strategis
yang berada pada garis terdepan dalam pelayanan Kesehatan Ibu &
Anak, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana yang
tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Dengan disahkannnya UU Kebidanan
ini, menjadi dasar/landasan hukum bagi bidan dalam melaksanakan
pelayanan kebidanan yang akan memberikan perlindungan dan kepastian
hukum bagi masyarakat dan bidan. Lahirnya UU Kebidanan merupakan peluang
dalam pengaturan profesi bidan secara komprehensif mulai dari
pendidikan, pelayanan dan pengembangan profesi bidan.
Banyaknya jumlah dan pentingnya peran
fungsi bidan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu ada
pengaturan, penetapan, dan pembinaan Bidan yang jelas. Hal tersebut
diakomodir melalui adanya konsil kebidanan yang merupakan bagian dari
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana telah disepakati dalam RUU
tentang Kebidanan ini yang sejalan dengan amanat UU Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan. Untuk itu kami mendorong dan
mendesak pemerintah untuk segera membentuk konsil kebidanan dengan
merevisi Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia menyesuaikan dengan hal tersebut, sehingga konsil
kebidanan dapat segera melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.
Isi dari Undang-Undang Kebidanan
BAB I : Ketentuan Umum
BAB II : Pendidikan Kebidanan
BAB III : Registrasi dan Izin Praktik
BAB IV : Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
BAB V : Bidan Warga Negara Asing
BAB VI : Praktik Kebidanan
BAB VII : Hak dan Kewajiban
BAB VIII : Organisasi Profesi Bidan
BAB IX : Pendayagunaan Bidan
BAB X : Pembinaan dan Pengawasan
BAB XI : Ketentuan Peralihan
BAB XII : Ketentuan Penutup
link download Undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan :
0 Comments