P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 186 / 040 / 2016
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA RSUD dr. SOEHADI PRIJONEGORO FORMASI TAHUN 2016
DASAR :
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di sarana kerja milik Pemerintah.
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 55)
- Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RSUD dr. Soehadi Prijonegoro;
- Keputusan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Nomor 810/171/040/2016 Tanggal 20 Januari 2016 tentang Pedoman Rekrutmen Pegawai Bukan Pegawai PNS Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro.
- Keputusan Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Nomor 810/172/040/2016 Tanggal 20 Januari 2016 tentang Penetapan Formasi Pengadaan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Pembentukan Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro.
Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD dr.Soehadi Prijonegoro akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Bukan Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pada 1 Januari 2016 berusia paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun untuk jenjang pendidikan Diploma III dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan Strata I;
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ anggota TNI/ POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai bagi lulusan D.III / S.1 dengan kriteria IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
2. Semua pelamar wajib melampirkan asli surat keterangan berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
3. Bagi pelamar jabatan perawat, bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian (asisten apoteker), nutrisionis dan atau dietisien (ahli gizi), perekam medis dan Informasi kesehatan, Ahli Teknologi Laboratorium Medik wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi atau Sertifikat kompetensi (serkom) dan bukti pengajuan /pengurusan Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi atau dari Institusi Pendidikan.
4. Seluruh formasi diutamakan dapat mengoperasionalkan komputer.
III. JENIS JABATAN ATAU FORMASI YANG DIBUTUHKAN
NO.
|
FORMASI
|
KODE FORMASI
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
SERTIFIKAT PELATIHAN
|
JML
| |
1. | Apoteker | APT | S1 Farmasi+Profesi | - |
7
| |
2. | Tenaga Teknis Kefarmasian (Asisten Apoteker) | TTK | D3 Farmasi | - |
8
| |
3. | Nutrisionis dan atau Dietisien (Ahli Gizi) | GZ | Min. D3 Gizi | - |
3
| |
4. | a. | Perawat (ICU-ICCU) | Prwt-I | Min.D3 Keperawatan | Pelatihan Intensif |
10
|
b. | Perawat ( Bedah ) | Prwt-B | Min.D3 Keperawatan | Pelatihan Kamar Bedah |
6
| |
c. | Perawat dan atau Penata Anestesi | Prwt-An | Min.D3 Keperawatan | Pelatihan Anestesi |
2
| |
d. | Perawat (Hemodialisa) | Prwt-HD | Min.D3 Keperawatan | Pelatihan Hemodialisa |
2
| |
e. | Perawat | Prwt | Min.D3 Keperawatan | Pelatihan BTCLS |
24
| |
5. | Bidan | Bdn | Min.D3 Kebidanan | APN/PPGDon |
8
| |
6. | Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Analis Kesehatan) | LAB | D3 Analis Kesehatan | - |
4
| |
7. | Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (Rekam Medis) | RM | D3 Rekam Medis | - |
4
| |
8. | Radiografer | Rad | D3 Radiologi | - |
1
| |
J U M L A H
|
79
|
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dimulai 28 Januari s.d 30 Januari 2016 pada hari dan jam kerja dengan ketentuan :
a. Kamis : Pukul 08.00 WIB s.d pukul 13.00 WIB
b. Jumat : Pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.00 WIB
c. Sabtu : Pukul 08.00 WIB s.d pukul 12.00 WIB
2. Pendaftaran hanya dilaksanakan secara langsung di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro dan tidak melalui Pos / Kotak Pos / Paket lainnya.
3. Pelamar harus datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan berkas sebagai berikut :
a. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sejumlah 2 (dua) lembar dan 3×4 sejumlah 2(dua) lembar berwarna, dan ditulis nama peserta disebaliknya;
b. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, ditulis tangan/cetak , tinta warna hitam, ditandatangani, berbahasa Indonesia;
c. Foto copy Ijazah terakhir sesuai formasi dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Foto copy KTP yang diperbesar 200%;
e. CV ( Curiculum Vitae ) dan ditandatangani oleh peserta;
f. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
Resort yang masih berlaku dan dilegalisir ;
g. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang ditandatangani oleh dokter pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
h. Foto copy STR (Surat Tanda Registrasi) yang dilegalisir atau surat tanda bukti proses pengusulan STR dan sertifikat kompetensi yang dilegalisir bagi tenaga kesehatan (perawat, bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian(asisten apoteker), nutrisionis dan atau dietisien (ahli gizi).
i. Surat pernyataan bermaterai 6.000 dalam satu lembar tentang (dapat diunduh di http://rsspsragen.com/) :
1) Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/ gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
2) Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
3) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta;
4) Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya.
5) Bersedia untuk dilakukan tes kesehatan dan pemeriksaan Narkoba di RSUD dr.Soehadi Prijonegoro dengan biaya sendiri dan bersedia untuk menerima hasil dari Tes Kesehatan tersebut apabila memang berdasarkan hasil tersebut tidak dapat diterima sebagai pegawai Bukan PNS.
j. Foto copy sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja (kalau ada);
k. Foto copy sertifikat pelatihan/ kursus (kalau ada);
l. Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi dan telah mengajukan surat lamaran;
4. Semua berkas disusun seperti pada urutan diatas dan dimasukkan dalam map dengan mencantumkan kode formasi yang dilamar pada pojok kanan atas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Formasi Perawat : Map Warna Kuning
b. Formasi Bidan : Map Warna Merah
c. Formasi Asisten Apoteker dan Apoteker,
nutrisionis dan atau dietisien : Map Warna Biru
d. Formasi Radiografer, Perekam Medis,
dan Analis Kesehatan : Map Warna Hijau
5. Pada sisi luar map ditulis nama peserta yang bersangkutan dengan huruf balok dan formasi yang diinginkan.
6. Panitia Pengadaan Pegawai Bukan PNS tidak menerima lamaran diluar jadwal dan formasi yang telah ditentukan.
V. KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut :
a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. Pendidikan;
d. Tempat/ tanggal lahir;
e. Alamat lengkap (jalan, dukuh/kampung, RT/RW, kelurahan, kabupaten/ kota dan provinsi);
f. Nomor telepon rumah dan atau HP;
g. Mencantumkan jenis formasi yang dilamar.
2. Berkas administrasi yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
3. Pelamar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri.
4. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Pegawai Bukan PNS RSUD dr Soehadi Prijonegoro dan diberikan nomor seleksi.
5. Ketentuan mengenai legalisasir ijazah adalah sebagai berikut :
a. Universitas/institute : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
b. Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik
c. Akademi/Politeknik : Direktur/pembantu Direktur Bidang Akademik
d. Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh Tim penilai ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
e. Ijazah pendidikan tinggi adalah ijazah dari perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B (Baik).
f. Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184//2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis setempat.
g. Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat Keterangan Ralat dari Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota tempat diterbitkannya ijazah.
h. Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala Sekolah diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota tempat diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut.
VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
- Ujian Seleksi dilakukan 3 ( tiga) Tahap :
a. Tahap I : Tes Kemampuan Dasar ( TKD )
b. Tahap II : Psikotes dan Tes Kemampuan Bidang
c. Tahap III : Wawancara
- Pelaksanaan ujian seleksi dilaksanakan pada :
NO.
|
TAHAPAN
|
TANGGAL
|
1. | Pengumuman | 22 – 27 Januari 2016 |
2. | Pendaftaran dan Seleksi Administrasi | 28 – 30 Januari 2016 |
3. | Tes Tahap I (Tes Kemampuan Dasar)* | 7 Februari 2016 |
4. | Pengumuman Lulus Tes Tahap I | 10 Februari 2016 |
5. | Tes Tahap II (Psikotes dan Tes Kemampuan Bidang)* | 14 Februari 2016 |
6. | Tes tahap III (Wawancara)* | 17 – 18 Februari 2016 |
7. | Pengumuman Lulus Akhir | 24 Februari 2016 |
8. | Tes Kesehatan | 26 – 27 Februari 2016 |
9. | Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja | 29 Februari 2016 |
10. | Orientasi Tenaga Baru | 01 Maret 2016 |
Keterangan : * Waktu Pelaksanaan Tes :
Pukul : 08.00 WIB s/d selesai
Tempat : Dapat dilihat pada website http://rsspsragen.com/ dan ditempel
dipapan pengumuman RSUD dr.Soehadi Prijonegoro
4. Perlengkapan yang dibawa pada saat ujian TKD.
a. Asli kartu tes (Kartu Tanda Peserta) dan asli Kartu Tanda Penduduk atau Asli Kartu Identitas Diri ( peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan KTP/identitas tidak diperkenankan mengikuti ujian ).
b. Peserta wajib mengenakan kemeja/baju atasan bebas rapi (bukan kaos), Celana panjang/rok warna hitam (bukan jeans) dan bersepatu (bukan sepatu sandal).
c. Dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
d. Alat tulis (Ball point warna hitam, pensil 2B, karet penghapus, penggaris) dan alas tulis (clip board)
5. Peserta harus hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
6. Jadwal dan tempat Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang, Psikotes dan Tes Kesehatan akan diinformasikan menyusul setelah proses Tes Tahap I / TKD selesai dilaksanakan melalui website http://rsspsragen.com/ menu Informasi dan ditempel di papan pengumuman RSUD dr.Soehadi Prijonegoro.
VII. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
1. Panitia akan menetapkan nama peserta yang lulus Tes Kemampuan Dasar untuk dapat dilakukan Psikotes dan Tes Kemampuan Bidang serta Wawancara dengan jumlah peserta minimal 2 kali dan maksimal 3 kali jumlah formasi yang telah ditentukan
2. Hasil seleksi akhir akan diumumkan oleh Panitia melalui papan pengumuman RSUD dr.Soehadi Prijonegoro dan Website RSUD dr. Soehadi Prijonegoro http://rsspsragen.com/ paling lambat pada pada tanggal 24 Februari 2016.
3. Keputusan Panitia mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII. LAIN-LAIN
1. Seluruh proses pengadaan Pegawai Bukan PNS bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
2. Proses Pengadaan Pegawai bukan PNS ini tidak dipungut biaya kecuali khusus untuk pelaksanaan Tes Kesehatan dan pemeriksaan Narkoba dibebankan pada peserta yang sudah lolos Tahap sebelumnya.
3. Tes Kesehatan dan pemeriksaan Narkoba dapat menggugurkan sebagai Calon Pegawai Bukan PNS apabila peserta tidak bebas narkoba dan atau mempunyai penyakit lain yang dipertimbangan tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik.
4. Hasil tes kesehatan dan psikotes menjadi hak milik panitia.
5. Bagi Pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan Tidak Lulus / Gugur dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
7. Semua Pelamar dilarang melakukan korespondensi dengan seluruh Panitia.
Sragen, 21 Januari 2016
download file :
pengumuman
surat pernyataan
0 Comments