REKRUTMEN CALON PEGAWAI TETAP BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DR. LOEKMONO HADI KABUPATEN KUDUS HADI KABUPATEN KUDUS SAMPAI 10 DESEMBER 2015


PANITIA SELEKSI REKRUTMEN
CALON PEGAWAI TETAP BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
dr. LOEKMONO HADI KABUPATEN KUDUS NON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2015



PENGUMUMAN
Nomor : 800/3449/23.01.01/2015


Tentang
Rekrutmen Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015

DASAR  :
1.    Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil.
2.    Keputusan Bupati Kudus Nomor 810/237/2015 tanggal 2 Desember Tahun 2015 tentang Formasi Pegawai Tetap Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non Pegawai Negeri Sipil tahun 2015.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus / BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus akan menyelenggarakan seleksi Rekrutmen Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD                dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut :

I.        PERSYARATAN UMUM
1.    Warga Negara Republik Indonesia ;
2.    Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2016 yang dibuktikan dengan KTP yang diligalisir serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
3.    Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai cukup;
4.    Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermateri cukup dan diketahui oleh kepala desa/kepala kelurahan;
5.    Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
6.    Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
Untuk persyaratan umum pada huruf (3) dan huruf (6) dilampirkan setelah lulus seleksi Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non Pegawai Negeri sipil, dalam pemberkasan/daftar ulang.







II.      JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

a.    Tenaga Medis                           : 13 formasi

b.    Tenaga Kefarmasian                  : 14 formasi
c.     Tenaga Keperawatan                 : 63 formasi
d.     Tenaga Kesehatan Lain              : 22 formasi
e.     Tenaga Non Kesehatan              : 26 formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini


III.    TATA CARA PENDAFTARAN
a.    Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui               PT. POS INDONESIA mulai tanggal 4 s.d. 10 Desember 2015 per cap POS.
b.    Berkas pendaftaran dikirim kepada Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Non PNS Tahun 2015 PO BOX 150 Kudus 59300
c.    Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai pengumuman (sebagaimana contoh pada lampiran III), dengan isi berkas :

1)   Berkas administrasi, meliputi :
a)  Surat lamaran (ditulis tangan tinta hitam ditanda tangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada lampiran II;
b)  FC Ijazah dan transkrip dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan
c)  FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
d)  Pas Photo hitam putih 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya.
e)  Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau pegawai swasta dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai cukup;
f)   Bagi pegawai yang masih bekerja di instansi pemerintah atau swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan instansi dari tempat bekerja;
g)  Surat pernyataan Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai cukup dan diketahui oleh Kepala Desa/kepala Kelurahan;
h)  Surat pernyataan pelamar berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian Resort (Polres) setempat. 
2)   Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah ditulis nama,  alamat lengkap dan nomor telpon/HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi.
d.    Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui              PT. POS INDONESIA pada tanggal 18 s.d. 22 Desember 2015

IV.     KELENGKAPAN PERSYARATAN.
a.    Surat lamaran harus memuat data yang lengkap, sebagai berikut :
1.    Nama Lengkap (tanda gelar);
2.    Jenis Kelamin;
3.    Tempat/ Tanggal lahir;
4.    Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5.    Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi);
6.    Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b.      Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c.          Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui POS.







V.       PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
a.     Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2015.             
b.    Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian :
1.    Asli Kartu/Tanda Peserta Tes/Ujian dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
     Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
2.    Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan HP pada waktu mengerjakan ujian.
3.    Pensil 2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.

c.       Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian mulai mengerjakan ujian (pukul 09.00 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.

VI.     PENGUMUMAN HASIL UJIAN
a.    Hasil seleksi akan diumumkan melalui media tempel pada papan pengumuman BKD, RSUD dan Website www.rsuddrloekmonohadikudus.com pada tanggal 28 Desember 2015.
b.    Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Ujian berhak mengikuti pemberkasan/daftar ulang sebagai Calon Pegawai BLUD RSUD Non PNS pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

VII.  LAIN-LAIN. 
a.    Seluruh proses Rekrutmen Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD Non PNS tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
b.    Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi.
c.    Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS INDONESIA.
d.    Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang  disyaratkan oleh PT POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus Rekrutmen Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015.
e.    Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos.
f.     Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
g.    Selama proses Seleksi Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD Non PNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
h.    Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
i.      Apabila dikemudian hari dokumen yang diserahkan oleh pelamar ternyata tidak benar maka penerimaan sebagai Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015 dinyatakan gugur.
j.     Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015 tidak dapat diganggu gugat.





Kudus, 4 Desember 2015




Kudus, 4  Desember  2015





Post a Comment

0 Comments