CALON PEGAWAI TETAP BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
dr. LOEKMONO HADI KABUPATEN KUDUS NON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2015
PENGUMUMAN
Nomor : 800/3449/23.01.01/2015
Tentang
Rekrutmen Calon
Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015
DASAR :
1.
Peraturan
Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus yang Berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil.
2.
Keputusan
Bupati Kudus Nomor 810/237/2015 tanggal 2 Desember Tahun 2015 tentang Formasi
Pegawai Tetap Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono
Hadi Kabupaten Kudus Non Pegawai Negeri Sipil tahun 2015.
Bersama
ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus / BLUD RSUD dr. Loekmono
Hadi Kabupaten Kudus akan menyelenggarakan seleksi Rekrutmen Calon Pegawai
Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non
PNS Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut :
I.
PERSYARATAN UMUM
1.
Warga
Negara Republik Indonesia ;
2.
Berusia
serendah-rendahnya 18 (delapan belas)
tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari
2016 yang dibuktikan dengan KTP yang
diligalisir serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
3.
Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai cukup;
4.
Tidak
pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat
pernyataan pelamar bermateri cukup dan diketahui oleh kepala desa/kepala
kelurahan;
5.
Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Resort (Polres) setempat;
6.
Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat
Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
Untuk persyaratan umum pada
huruf (3) dan huruf (6) dilampirkan setelah lulus seleksi Calon Pegawai Tetap
BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non Pegawai Negeri sipil, dalam
pemberkasan/daftar ulang.
II. JENIS,
JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a.
Tenaga Medis :
13 formasi
b. Tenaga Kefarmasian :
14 formasi
c. Tenaga Keperawatan :
63 formasi
d. Tenaga Kesehatan Lain :
22 formasi
e. Tenaga Non Kesehatan :
26 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman
ini
III. TATA CARA PENDAFTARAN
a.
Peserta
melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS INDONESIA mulai tanggal 4 s.d. 10
Desember 2015 per cap POS.
b.
Berkas
pendaftaran dikirim kepada Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr.
Loekmono Hadi Kudus Non PNS Tahun 2015 PO BOX 150 Kudus 59300
c.
Peserta
mengirimkan berkas pendaftaran dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada
pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, kode formasi sesuai
pengumuman (sebagaimana contoh pada lampiran III), dengan isi berkas :
1)
Berkas
administrasi, meliputi :
a) Surat lamaran (ditulis tangan
tinta hitam ditanda tangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada
lampiran II;
b) FC Ijazah dan transkrip
dilegalisir dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan
c) FC KTP dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
d) Pas Photo hitam putih 3 x 4
cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya.
e) Surat pernyataan tidak pernah
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau
pegawai swasta dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai cukup;
f) Bagi pegawai yang masih bekerja di instansi
pemerintah atau swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan instansi
dari tempat bekerja;
g) Surat pernyataan Tidak pernah
terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dibuktikan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai cukup dan
diketahui oleh Kepala Desa/kepala Kelurahan;
h) Surat pernyataan pelamar berkelakuan baik dibuktikan
dengan SKCK dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
2)
Amplop
ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia
yang telah ditulis nama, alamat lengkap
dan nomor telpon/HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes
Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi.
d.
Peserta
yang lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim
melalui PT. POS INDONESIA pada tanggal 18 s.d. 22 Desember 2015
IV. KELENGKAPAN
PERSYARATAN.
a.
Surat
lamaran harus memuat data
yang lengkap, sebagai berikut :
1.
Nama
Lengkap (tanda gelar);
2.
Jenis
Kelamin;
3.
Tempat/ Tanggal lahir;
4.
Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan,
Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
5.
Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah
dihubungi);
6. Mencantumkan
formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b.
Berkas administrasi yang
tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus
seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan
berkas.
c.
Pelamar yang memenuhi syarat administrasi
maupun tidak memenuhi syarat akan diberikan surat balasan melalui POS.
V.
PELAKSANAAN
UJIAN SELEKSI.
a.
Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Rabu
tanggal 23 Desember
2015.
b.
Perlengkapan
yang dibawa pada waktu Ujian :
1.
Asli
Kartu/Tanda Peserta Tes/Ujian dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku.
Peserta yang tidak membawa perlengkapan
tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
2.
Peserta
wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok,
membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan HP pada waktu mengerjakan ujian.
3.
Pensil
2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
c.
Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit
setelah waktu peserta ujian mulai mengerjakan ujian (pukul 09.00 WIB), tidak
diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.
VI. PENGUMUMAN
HASIL UJIAN
a.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui media tempel pada papan
pengumuman BKD,
RSUD dan Website www.rsuddrloekmonohadikudus.com pada tanggal 28 Desember 2015.
b.
Peserta
yang dinyatakan Lulus Seleksi Ujian berhak mengikuti pemberkasan/daftar ulang sebagai
Calon Pegawai BLUD RSUD Non PNS pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
VII. LAIN-LAIN.
a.
Seluruh
proses Rekrutmen Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD Non PNS tidak dipungut biaya dan
bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
b.
Pendaftar
hanya dapat melamar satu jenis formasi.
c.
Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan
tidak melalui PT POS INDONESIA.
d.
Biaya
jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar,
yang disyaratkan oleh PT POS INDONESIA
Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus Rekrutmen Calon Pegawai Tetap
BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015.
e.
Pengiriman
berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor
Pos.
f.
Bagi
pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU
dinyatakan Tidak LULUS/GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
g.
Selama
proses Seleksi Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD Non PNS tidak menerima berkas
lamaran yang dikirimkan secara langsung.
h.
Seluruh
dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta
kembali.
i.
Apabila dikemudian hari dokumen yang diserahkan oleh
pelamar ternyata tidak benar maka penerimaan sebagai Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr.
Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Non PNS Tahun 2015 dinyatakan gugur.
j.
Keputusan
Panitia Seleksi Calon Pegawai Tetap BLUD RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus
Non PNS Tahun 2015 tidak dapat diganggu gugat.
Kudus,
4 Desember 2015
|
Kudus, 4
Desember 2015
|
0 Comments