PENGUMUMAN
NOMOR : 800 /7485
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI BLUD NON PNS
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Pegawai Negeri Sipil sesuai Rekomendasi Bupati Sleman Perihal Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Dinas Kesehatan Tahun 2015 Nomor 814/02826/BKD tanggal 3 Desember 2015, dengan ketentuan sebagai berikut:
- A. Formasi yang Dibutuhkan
No.
|
Nama Jabatan
|
Jumlah
|
1. | Dokter Umum |
13
|
2. | Perawat |
5
|
3. | Bidan |
3
|
4. | Apoteker |
21
|
5. | Fisioterapis |
4
|
6. | Perekam Medis |
2
|
7. | Ahli Teknologi Laboratorium Medik |
6
|
8. | Verifikator JPKM |
8
|
9. | Pengadministrasi Umum |
12
|
10. | Pengelola Teknologi Informasi |
2
|
11. | Pengelola Barang/ Aset |
1
|
12. | Pengemudi |
9
|
13 | Penyuluh Kesehatan Masyarakat |
1
|
JUMLAH |
87
|
- B. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berbadan sehat;
- Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan;
- Diutamakan memiliki KTP Kabupaten Sleman.
- C. Persyaratan Khusus
- Dokter umum
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2016 atau surat keterangan perpanjangan STR dari Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI);
- Berusia maksimal 45 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Lulusan Pendidikan Profesi Dokter yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- IPK minimal 2,75;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Diutamakan memiliki sertifikat GELS/ACLS/ ATLS.
- Perawat
- Memiliki Surat Izin Perawat (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2016 atau Surat Keterangan Perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
- Berusia maksimal 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Lulusan D.III Keperawatan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- IPK minimal 3.00;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Memiliki sertifikat PPGD;
- Diutamakan laki-laki
- Bidan
- Memiliki Surat Izin Bidan (SIB) atau Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2016 atau Surat Keterangan Perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
- Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Lulusan D.III Kebidanan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- IPK minimal 3.00;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Diutamakan memiliki salah satu sertifikat PONED/ IUD/ IMPLAN/ APN/ IVA/ PAPSMEARS.
- Apoteker
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2016;
- Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Lulusan Pendidikan Profesi Apoteker yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- IPK minimal 2,75;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Fisioterapis
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2016 atau Surat Keterangan Perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
- Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Lulusan D.III Fisioterapi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- IPK minimal 2,50;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di puskesmas BLUD;
- Perekam Medis
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2016 atau surat keterangan perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
- Berusia maksimal 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Lulusan D.III Rekam Medis yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- IPK minimal 3.00;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2016 atau Surat Keterangan Perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);
- Berusia maksimal 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Lulusan D.III Analis Kesehatan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- IPK minimal 3.00;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Verifikator JPKM
- Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Lulusan D3 Kebidanan/ D3 Rekam Medik yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- IPK minimal 3.00;
- Diutamakan pernah bekerja sebagai verifikator asuransi/ jaminan kesehatan atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Diutamakan memiliki sertifikat INA CBG’s.
9. Pengadministrasi Umum
- Berusia maksimal 40 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Pendidikan SMA/SMK Non Teknik;
- Diutamakan nilai rata-rata kelulusan 7,00;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di Puskesmas BLUD;
- Pengelola Teknologi Informasi
- Berusia maksimal 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Lulusan D3 Teknologi Informasi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- IPK minimal 3.00;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Menguasai seluruh program Microsoft Office;
- Memiliki keahlian dalam bidang pengelolaan jaringan komputer;
- Memiliki kemampuan dalam pengelolaan data base sistem informasi kesehatan.
- Pengelola Barang/ Aset
- Berusia maksimal 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Lulusan S1 Komputer/ D3 Teknik Elektromedis yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- IPK minimal 3.00;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- Pengemudi
- Berusia maksimal 45 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Lulusan SLTA/ sederajat;
- Diutamakan nilai rata-rata kelulusan 7,00;
- Memiliki SIM A yang masih berlaku;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di Puskesmas BLUD;
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM)
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2016;
- Berusia maksimal 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2016;
- Lulusan S1 Kesehatan Masyarakat yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
- IPK minimal 3.00;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di puskesmas BLUD;
- D. Persyaratan Administrasi
- Surat lamaran ditulis tangan sendiri di atas kertas bermaterai 6000 ditujukan kepada Bupati Sleman up. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi sah Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai;
- Fotokopi sah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
- Pasfoto berwarna ukuran 3x4cm sebanyak 2 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah;
- Fotokopi sah Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Izin Perawat (SIP)/ Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2016 atau Surat Keterangan Perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP), sesuai dengan persyaratan khusus masing-masing profesi;
- Fotokopi Surat Keterangan Akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) bagi yang ijazahnya belum mencantumkan keterangan akreditasi dari BAN PT;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang bagi yang mempunyai pengalaman kerja;
- Fotokopi sertifikat pelatihan sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.
- E. Teknis Pendaftaran
Berkas lamaran dimasukkan dalam 1 map diserahkan langsung oleh pelamar kepada Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS dengan diberi tanda/tulisan LAMARAN PEGAWAI BLUD NON PNS DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN di kanan atas Map dengan ketentuan sebagai berikut:
No.
|
Nama Jabatan
|
Ketentuan
|
1.
| Dokter umum | Map kertas motif batik |
2.
| Perawat | Map kertas warna kuning |
3.
| Bidan | Map kertas warna merah |
4.
| Apoteker | Map kertas warna biru |
5.
| Fisioterapis | Map kertas warna hijau |
6.
| Perekam Medis | Map kertas warna putih |
7.
| Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Map plastik warna putih |
8.
| Verifikator JPKM | Map plastik warna merah |
9.
| Pengadministrasi Umum | Map plastik warna kuning |
10.
| Pengelola Teknologi Informasi | Map plastik warna hijau |
11.
| Pengelola Barang/ Aset | Map plastik warna biru |
12.
| Pengemudi | Amplop coklat besar polos |
13.
| Penyuluh Kesehatan Masyarakat | Amplop coklat besar tepi bermotif garis |
Penerimaan berkas lamaran dilaksanakan pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat, tanggal 8, 10, dan 11 Desember 2015, pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB di Aula C Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
- F. Tahap Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015, pukul 10.00 WIB melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (www.dinkes.slemankab.go.id).
- Ujian wawancara dilakukan pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 16 dan 17 Desember 2015, pukul 08.00 WIB – selesai (sesuai jadwal) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
- Ujian Praktek (khusus bagi pelamar Jabatan Pengelola Teknologi Informasi dan Pengemudi) dilaksanakan pada hari Rabu s.d. Jumat, tanggal 16 s.d. 18 Desember 2015, pukul 08.00 WIB – selesai (sesuai jadwal) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
- G. Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman hasil pengadaan pegawai BLUD Non PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2015 dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2015 melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (www.dinkes.slemankab.go.id).
- H. Lain-lain
- Setelah dinyatakan lulus, calon Pegawai BLUD Non PNS melakukan pemberkasan pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2015 pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB dengan menyerahkan kelengkapan berkas sebagai berikut:
- Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan (Kartu Pencari Kerja);
- Surat Pernyataan bermaterai;
- Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah (UPT Puskesmas, dan UPT JPKM)
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sleman;
- Tidak menuntut diangkat menjadi CPNS dan pegawai tetap.
- Pelamar yang lolos sampai dengan seleksi akhir dinyatakan gugur apabila:
- Tidak dapat melengkapi berkas yang dipersyaratkan sampai dengan hari Rabu, tanggal 23 Desember 2015 pukul 14.00 WIB;
- Mengundurkan diri;
- Tidak dapat menunjukkan dokumen asli ijazah, transkip nilai, Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Izin Perawat (SIP)/ Surat Izin Bidan (SIB)/ Surat Keterangan Perpanjangan (sesuai dengan persyaratan khusus bagi masing-masing jabatan) saat pemberkasan.
- Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir, kemudian mengundurkan diri dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti seleksi pengadaan pegawai pada kesempatan selanjutnya.
- Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir dan dinyatakan gugur akan digantikan pelamar selanjutnya berdasarkanurutan peringkat nilai sesuai formasi jabatan.
- Pengumuman hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sleman, 07 Desember 2015
Ketua Panitia
dr. CAHYA PURNAMA, M.Kes.
Pembina Tingkat I, IV/b
NIP 19660830 199703 1 004
sumber : http://dinkes.slemankab.go.id/
2 Comments
Slmt siang mbak,sblmnya terimakasih atas informasinya, dan maaf mau menanyakan .. Untuk pengiriman lamaran melalui pos apakah bisa?
ReplyDeletemenurut informasi dari web harus langsung kak
ReplyDelete