Rancangan Undang Undang Kebidanan sudah masuk dalam Prolegnas 2015 – 2019, dan desakan untuk segera mensahkan menjadi UU kian menguat. Berikut kisi-kisi draft RUU Kebidanan yang terdapat dalam laman change.org.
1. Azas dan Tujuan
2. Jenis Bidan
3. Pendidikan Kebidanan
4. Registrasi, Izin Praktek dan Registrasi Ulang
5. Praktek Kebidanan
6. Peran dan Wewenang Bidan
7. Hak dan Kewajiban Bidan
8. Hak dan Kewajiban Pasien
9. Organisasi Profesi
10. Konsil Kebidanan Indonesia
11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengembangan
12. Ketentuan Administratif
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
“Sehingga RUU Kebidanan ini, bukan hanya melulu hanya tentang bidan, namun?? perlindungan sekaligus bagi tenaga kesehatan yaitu bidan dan juga masyarakat dalam hal ini pasien,”
Dalam draft kisi-kisi RUU Kebidanan yang diupdate pada 5 November 2015 itu tidak disebutkan bunyi pasal per pasal, sehingga mengundang komentar para netizen.
Wafii Salima dari Kota Tangerang berkomentar bahwa kisi-kisi itu terlalu global dan tidak menyebutkan pasal per pasal. Senada juga disampaikan Desi Anora dari Bukittinggi Sumatera yang juga meminta agar dilampirkan juga draft RUU agar bisa dipelajari isinya.
Sementara itu, dukungan terhadap petisi online hingga 24 November 2015 ini sudah mencapai 3.152 dukungan.
0 Comments