BPJS KESEHATAN

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1.   Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.    Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
·         Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)      Pegawai Negeri Sipil;
b)      Anggota TNI;
c)      Anggota Polri;
d)     Pejabat Negara;
e)      Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f)       Pegawai Swasta; dan
g)      Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)      Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)      Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.                         Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
    ·   Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)      Investor;
b)      Pemberi Kerja;
c)      Penerima Pensiun, terdiri dari :
o   Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
o   Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
o   Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
o   Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak Pensiun;
o   Penerima pensiun lain; dan
o   Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)     Veteran;
e)      Perintis Kemerdekaan;
f)       Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)      Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG
1.          Pekerja Penerima Upah :
·          Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
·          Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a.       Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.      Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2.          Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.          Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.          Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.


Post a Comment

0 Comments