Peserta BPJS Kesehatan
adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan
penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
·
Pekerja Penerima
Upah dan anggota keluarganya
a)
Pegawai Negeri
Sipil;
b)
Anggota TNI;
c)
Anggota Polri;
d)
Pejabat Negara;
e)
Pegawai Pemerintah
non Pegawai Negeri;
f)
Pegawai Swasta; dan
g)
Pekerja yang tidak
termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang
bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)
Pekerja di luar
hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)
Pekerja yang tidak
termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
· Bukan pekerja dan anggota
keluarganya
a)
Investor;
b)
Pemberi Kerja;
c)
Penerima Pensiun,
terdiri dari :
o
Pegawai Negeri Sipil
yang berhenti dengan hak pensiun;
o
Anggota TNI dan
Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
o
Pejabat Negara yang
berhenti dengan hak pensiun;
o
Janda, duda, atau
anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak Pensiun;
o
Penerima pensiun
lain; dan
o
Janda, duda, atau
anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)
Veteran;
e)
Perintis
Kemerdekaan;
f)
Janda, duda, atau
anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)
Bukan Pekerja yang
tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG
DITANGGUNG
1.
Pekerja Penerima
Upah :
·
Keluarga inti
meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak
angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
·
Anak kandung, anak
tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a.
Tidak atau belum
pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.
Belum berusia 21
(dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih
melanjutkan pendidikan formal.
2.
Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota
keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.
Peserta dapat
mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.
Peserta dapat
mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti
Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
0 Comments